Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan sudah menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten. Meski demikian penanganan kasus tetap berjalan.
Uang tersebut diserahkan oleh PT MMS yang terseret dalam perkara tersebut pada bulan Februari 2025 lalu. Uang yang dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebesar Rp 4.587.370.139.
"Iya, sudah Februari itu ya. Menitipkan uang pengganti kerugian sebesar Rp 4.587.370.139," kata Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Jateng, Arfan Triono, di kantor Kejati Jateng, Selasa (24/6/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya terkait pengaruh uang pengganti kerugian negara itu terhadap kasus yang berjalan, Arfan menegaskan penyelidikan tetap dilakukan. Penitipan uang pengganti kerugian negara itu akan jadi pertimbangan saat penuntutan di persidangan.
"Untuk nanti pertimbangan saat penuntutan," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi setelah kerja sama pengelolaan Plaza Klaten antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan PT IGSP sejak tahun 1989 berakhir setelah 25 tahun atau 22 April 2018. Tanah serta bangunan dikembalikan kepada Pemkab Klaten.
"Selanjutnya dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, pengelolaan Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang," kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Senin (23/6).
Dalam pengelolaan seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka. Tapi Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu, BS, dan tersangka DS selaku Kabid Perdagang Dinas DKUKMP Klaten menunjuk secara lisan orang bernama FS selaku Direktur PT MMS untuk mengelola.
"Selanjutnya oleh FS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT. Matahari Departement Store, PT. Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT. MPP. Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang Sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074 sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten," jelasnya.
DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor : B-4329/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Hari Senin (23/6) kemarin dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni 2025 sampai tanggal 12 Juli 2025.
Sementara itu BS diketahui sudah meninggal dunia sebelum Kejaksaan menangani kasus tersebut. Arfan belum bisa membeberkan apakah ada kemungkinan tersangka lain.
"Iya, BS sudah meninggal," pungkas Arfan.
(apu/apu)