Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya arahan eks Kaprodi dr Taufik Eko Nugroho kepada mahasiswa saat pemeriksaan. Taufik mengingatkan mahasiswa agar menggunakan hak diam daripada membuat kesalahan saat menjawab.
Arahan dari Taufik itu terungkap saat jaksa membacakan transkrip rekaman saat sidang kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (25/6/2025).
Dalam persidangan tersebut, awalnya para saksi mengungkap fakta-fakta soal komunikasi internal, penggunaan ponsel seragam, hingga arahan dari terdakwa Taufik mengenai strategi menghadapi pemeriksaan Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menanyai perihal komunikasi dan ponsel, JPU Sandhy Handika lantas membacakan hasil laporan internal dari Tim Investigasi Kemenkes. Dalam transkrip itu dokter Taufik memberikan arahan kepada para mahasiswa untuk berhati-hati dalam memberikan keterangan dan memanfaatkan hak diam.
"Dr. Taufik mengatakan 'ketika kalian ditanya, punya hak diam. Misalnya, saya nggak ber-kemecep untuk masalah ini, saya nggak bisa jawab. Soalnya kalau misalkan kalian jawab, kalian salah malah. Ingat dalam pemeriksaan ini, setiap yang dijadikan saksi atau apa, itu bisa juga saksinya jadi tersangka'," terang Sandhy.
"Kemudian (mahasiswa) PPDS (bertanya), 'kalau ditanya untuk buktinya yang dulu, bagaimana nggih Dok?', dr Taufik (menjawab) 'bilang aja sudah ganti HP'," imbuh Sandhy.
Para saksi pun tidak membantah adanya pertemuan tersebut dan mengaku mengenali suara dalam rekaman yang diperdengarkan, meski mengaku lupa waktu dan tempat pasti kejadiannya.
"Saya mengenali beberapa suara. Di situ ada suara (menyebut tiga nama), ada juga suara dokter Taufik sendiri dan yang lainnya lupa," kata saksi lainnya, Nur Akbar.
Sementara itu, saksi lain bernama Rezki juga mengaku mendengar rekaman yang berisi arahan untuk tidak banyak bicara kepada penyidik dan pihak luar tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Investigasi untuk kasus perundungan PPDS Undip, Pamor Nainggolan mengungkapkan adanya upaya pengondisian keterangan para residen dari rekaman audio berbentuk MP3 dari seseorang yang memperdengarkan pengarahan yang diberikan Taufik kepada para anggota angkatan 77 PPDS Anestesi sebelum mereka diperiksa oleh tim Kemenkes.
"Ada inisiatif KPS (Taufik) mengumpulkan dan mengondisikan jawaban yang disampaikan ke kami. Kami menerima semacam rekaman MP3 dari seseorang, sesuai SOP kami, kami tidak akan mengungkap siapa orang tersebut, itu termasuk perlindungan saksi," kata Pamor di PN Semarang, Rabu (4/6).
Diketahui, dalam sidang perdana kasus PPDS Undip telah dilaksanakan Senin (26/5). Terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang memungut BOP sebesar Rp 80 juta per mahasiswa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus 'kambing' alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip. Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.
(apl/afn)