Karyawan SPBU di Purbalingga Maling Duit Rp 22 Juta akibat Utang Pinjol

Karyawan SPBU di Purbalingga Maling Duit Rp 22 Juta akibat Utang Pinjol

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 18 Jun 2025 20:59 WIB
Polisi mengamankan karyawan SPBU Karangduren, Kabupaten Purbalinga yang nekat mencuri uang di tempat kerjanya, Rabu (18/6/2025).
Polisi mengamankan karyawan SPBU Karangduren, Kabupaten Purbalinga yang nekat mencuri uang di tempat kerjanya, Rabu (18/6/2025). Foto: dok. Humas Polres Purbalingga
Purbalingga -

Seorang karyawan SPBU di Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga berinisial MA (25) ditangkap polisi. Ia ditangkap usai mencuri uang SPBU sebesar Rp 22 juta.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, mengatakan MA beraksi pada Jumat (13/6) pagi. Usai dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku dapat ditangkap.

"Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 pukul 05.45 WIB, dengan kerugian berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 22 juta," kata Siswanto dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswanto menjelaskan pelaku ini merupakan karyawan dari SPBU Karangduren. Ia beraksi dengan temannya yang saat ini masih diburu polisi.

"Satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang karena melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Siswanto, modus yang dilakukan yaitu pelaku berinisial MA mengambil uang yang ada di laci SPBU yang akan disetorkan ke managemen. Satu pelaku lainnya menunggu di sepeda motor. Setelah berhasil mengambil uang kemudian keduanya kabur.

"Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 12 juta," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka nekat melakukan pencurian karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Utang pinjol digunakan untuk bermain judi online (judol) namun kalah. Sedangkan sebagian uang lainnya dibawa pelaku yang kabur.

"Jadi pelaku nekat beraksi karena memiliki utang pinjol yang digunakan untuk judol. Lalu sisanya dibawa kabur temannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberkatan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan atau maksimal lima tahun," pungkasnya.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads