Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, ditangkap polisi. Oknum kades inisial S ini tertangkap basah bermain judi kartu remi bersama dua warga lainnya di poskamling.
"Iya benar, yang bersangkutan kami tangkap kemarin karena terlibat judi jenis kartu remi," kata Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi saat dimintai konfirmasi, Senin (16/6/2025).
Ketiganya tertangkap basah bermain kartu remi dengan menggunakan taruhan uang di poskamling desa setempat pada Minggu (15/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya. Kemudian kita datangi lokasi dan kedapatan mereka sedang bermain kartu remi," jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan satu set kartu remi, uang tunai dengan nominal ratusan ribu rupiah, dan beberapa barang lain yang diduga terkait praktik perjudian tersebut.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
"Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
(rih/apl)