Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri yang juga suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) membantah mendapat fee proyek dari Ketua Gapensi Martono. Dia mengaku uang yang diterimanya dari Martono merupakan pinjaman.
Hal itu ia ungkap saat menjadi saksi persidangan dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret dirinya dan istrinya. Kali ini, duduk sebagai terdakwa ialah Martono.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Hakim Gatot Sarwadi, jaksa menanyakan terkait aliran dana dari Martono kepada Alwin. Dia mengaku menerima Rp 3 miliar yang disebutnya sebagai pinjaman tanpa syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu dia terima secara bertahap sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Alwin mengaku menggunakan uang itu untuk Pileg 2024.
"Saya pinjam untuk pemilihan legislatif (pemilihan legislatif) semua," kata Alwin dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (11/6/2025).
Alwin menambahkan tidak ada perjanjian resmi atau jaminan apapun dalam peminjaman uang tersebut.
"Tidak pakai (pinjaman itu tak pakai jaminan atau perjanjian). Semuanya Rp 3 miliar (uang yang diterima dari Martono) tanpa sepengetahuannya ibu (Mbak Ita) karena saya peruntukkan untuk tim," terang Alwin di hadapan majelis hakim.
Sementara Martono yang juga hadir membenarkan hal tersebut. Namun ia merasa jika jumlahnya bukan Rp 3 miliar.
"Seingat saya Rp 4 miliar, Yang Mulia. Kalau mau dikembalikan sekarang ya siap," ucapnya sambil bercanda.
Mendengar tanggapan itu, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi memberikan pilihan pada Alwin apakah mengubah keterangan atau tetap.
"Tetap, Yang Mulia," ucap Alwin.
Temukan Martono dan Iswar Aminuddin
Terkait soal proyek penunjukan langsung (PL), Alwin menuturkan mempertemukan Martono dengan Iswar Aminuddin yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang. Selanjutnya akan dibuatkan proyek asal dikerjakan dengan sesuai aturan dan kapasitas.
Sementara itu, Mbak Ita menuturkan ada pengembalian uang atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari proyek aspal dan lainnya. Yang seharusnya tidak dibayarkan alias ada penyimpangan uang dari proyek-proyek kecamatan. Salah satunya diungkap Eko Yuniarto, Camat Gayamsari yang sekaligus mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang.
Mbak Ita mengaku sejumlah camat di Kota Semarang diminta untuk mengembalikan sejumlah uang karena ada temuan BPK. Uang yang dikembalikan tersebut merupakan proyek di sejumlah kecamatan yang diakomodir oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono.
Adapun kala itu, lanjut Ita, uang dari para camat diserahkan ke Alwin kemudian Mbak Ita menyerahkan uang tersebut ke BPK.
"Bahwa temuan yang harus dikembalikan itu berupa komitmen ini sudah saya sampaikan. Saya hanya memberikan lampiran saja. Jadi pokoknya, Kecamatan Semarang Utara misalnya harus siap (mengembalikan)," tandasnya.
(afn/ahr)