Pasangan sejoli berinisial PI (38) warga Desa Kalijeruk dan SS (38) Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten ditangkap polisi gegara jual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Aksi culas ini sudah dilakukan keduanya sejak 6 bulan lalu.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, mengatakan modus yang digunakan keduanya adalah dengan cara memodifikasi tangki mobil agar kapasitasnya lebih banyak.
"Tangki yang dimodifikasi mampu menampung 100 liter. Jauh melampaui kapasitas standar kendaraan yang hanya 30-40 liter," kata Satrio saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini bisa terungkap berkat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas kedua tersangka.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena aktivitas tersebut mengganggu lingkungan sekitar," ujarnya.
Menurut dia, modus yang digunakan pelaku adalah membeli BBM Pertalite berulang kali di beberapa SPBU dengan menggunakan satu barcode. Setelah diisi full kemudian BBM itu dipindahkan ke sejumlah galon berkapasitas 15 liter yang sudah disiapkan.
"Modus operandi pelaku adalah membeli pertalite di SPBU menggunakan barcode secara berulang, memodifikasi kendaraan untuk meningkatkan kapasitas tangki, lalu memindahkan BBM ke galon mineral untuk dijual," terangnya.
Dalam satu minggu mereka mampu mengumpulkan puluhan galon dengan jumlah ratusan liter Pertalite untuk dijual lagi. Keuntungan yang didapat antara Rp 1.000 hingga Rp 1.500.
"Tersangka mengaku mampu menyediakan 30-50 galon per minggu, tergantung permintaan. Keuntungan berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per liter," jelasnya.
Satrio berujar kedua pelaku merupakan pasangan kekasih. Perempuan berinisial PI berperan sebagai pemodal.
"Pelaku melakukan hal ini karena alasan ekonomi, dan tindakan mereka telah berlangsung sekitar setengah tahun. PI, yang merupakan pasangan dari SS, adalah pemodal. BBM dijual di sekitaran rumah pelaku dengan cara didrop ke toko atau pengecer," ungkapnya.
Dari kejadian ini polisi menyita barang bukti satu unit mobil sedan Honda Civic Genio yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM, satu barcode, 40 galon mineral berisi pertalite (masing-masing 15 liter), 191 galon mineral kosong dan alat pengisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
(apu/ahr)