Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan menahan Kepala Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Selasa (10/6/2025). Kades berinisial JI itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp 956 juta.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko, mengungkapkan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 956.466.751 pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut juga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
"Tersangka inisial JI ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dan telah ditemukan dua alat bukti tindak pidana yang merugikan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kesesi berinisial JI," kata Trio dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT- 458/M.3.45/Fd.1/06/2025.
"20 hari ke depan dilakukan penahanan di Rutan Pekalongan," tambah Trio.
Trio menjelaskan, tersangka dijerat Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun Trio belum memberikan penjelasan terkait modus tersangka. Pihaknya menyebut masih mengembangkan kasus korupsi tersebut.
(aku/afn)