Nyaris Pingsan Saat Diperiksa, Kadinkes Karanganyar Tersangka Korupsi Masuk RS

Nyaris Pingsan Saat Diperiksa, Kadinkes Karanganyar Tersangka Korupsi Masuk RS

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 23 Mei 2025 18:27 WIB
Kejari Karanganyar saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Jumat (16/5/2025).
Kejari Karanganyar saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Jumat (16/5/2025). Foto: dok. Kejari Karanganyar
Karanganyar -

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2023 Kabupaten Karanganyar, Purwati, mengalami sakit usai ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Purwati yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan itu dilarikan ke rumah sakit pada Jumat (24/5) pagi tadi.

"Iya betul (Purwati dilarikan ke rumah sakit). Hari ini agendanya pemeriksaan saksi sekalian dengan melanjutkan pentahapan penahanan 20 hari. Namun pas dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan merasa sakit," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, dihubungi detikJateng, Jumat (23/5/2025)

Hartanto mengatakan, Purwati sempat mengeluhkan pusing pada Jumat pagi. Untuk itu, pihaknya memanggil tenaga kesehatan RSUD untuk memeriksa Purwati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun pas dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan ya kayak semaput (pingsan), semaput atau keliyengan gitu, akhirnya kita undang (petugas) RSUD," ungkapnya.

Dari pemeriksaan tersebut, kata Hartanto, Purwati diindikasikan sakit tipes dan harus melakukan uji laboratorium.

ADVERTISEMENT

"Ada indikasi tipes katanya, tapi harus uji laboratorium dulu. Ini masih dalam perawatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Hartanto mengatakan pihaknya akan menentukan sikap terhadap Purwati apakah sudah bisa pulang dari rumah sakit atau belum.

"Nanti kita mau menentukan sikap dulu nggih. Terkait penahanannya apakah malam ini dimungkinkan untuk dilakukan penahanan kembali ke Polres atau tetap di rumah sakit dengan ketentuan pembatasan," bebernya.

Ia menjelaskan saat ini, Purwati masih dirawat dengan diinfus serta penjagaan dari Kejari. Ia mengatakan untuk kamar perawatannya sesuai dengan kebijakan rumah sakit.

"Kondisinya sudah di kamar, diinfus. Untuk kamar seusai kebijakan rumah sakit namun tetap dengan pengawalan kita tetap standby untuk berjaga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2023 melalui sistem E-Katalog di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar. Mereka ada Kepala Dinkes Karanganyar berinisial P, dan pejabat fungsional pada bidang perencanaan Dinkes Karanganyar berinisial A.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, mengatakan pihaknya memeriksa lima orang sebagai saksi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Kamis (22/5).

"Yang satu (tersangka) kepala dinas, yang kedua jabatan fungsional pada bidang perencanaan berinisial A. Kita tetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang cukup, baik keterangan saksi yang kita periksa terdahulu maupun sekarang," kata Hartanto saat dihubungi awak media, Jumat (23/5/2025).

Hartanto mengatakan, kedua diduga bersalah karena merugikan negara saat pengadaan Alkes tersebut. Kendati demikian, dia masih belum mempublikasikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan.

"Timbul kerugian negara, tapi nanti. Anggarannya (pengadaan Alkes) ini Rp 13 miliar. Sebenarnya sudah (ada kerugian negara), tapi masih diitung, kita kenakan suap juga, kita belum publikasi dulu," ucapnya




(ahr/dil)


Hide Ads