Polisi Gadungan Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Mahasiswi Cilacap

Polisi Gadungan Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Mahasiswi Cilacap

Anang Firmansyah - detikJateng
Sabtu, 31 Mei 2025 09:24 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi maling motor. Foto: dikhy sasra
Cilacap -

Seorang pria ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap lantaran menipu dan membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi. Kepada korbannya, pelaku bernama SW( 35) itu mengaku sebagai seorang polisi.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono menerangkan saat ditangkap pelaku tidak berkutik. Ia mengakui semua perbuatannya kepada polisi.

"Pelaku ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 17.00 WIB di Kelurahan Purbalingga Lor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Ruruh dalam siaran persnya, Sabtu (31/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ruruh, peristiwa ini bermula saat korban, DA (26) mahasiswi asal Kecamatan Majenang, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perpesanan. Saat berkenalan pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan mengajak korban jalan-jalan.

"Modus pelaku cukup licik, dia mengaku sebagai anggota Polri dan membangun kepercayaan korban. Saat korban salat, pelaku mengambil STNK dan uang dalam tas, lalu berpura-pura menyuruh korban kembali ke kamar mandi sebelum membawa kabur sepeda motor korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Usai menerima laporan pada 26 Mei 2025, Sat Reskrim Polresta Cilacap bersama Polsek Binangun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, BPKB, HP, helm, sepatu, dan jaket milik pelaku," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, apalagi yang mengaku aparat, dan jangan mudah memberikan akses terhadap barang-barang pribadi," pungkasnya.




(ahr/ahr)


Hide Ads