Tersangka bernama Hikmah Aziz Raditya alias Bian (48), warga Kampung Tegal, Kelurahan Karangasem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Dua korban melapor ke polisi.
"Lokasi kejadian di hotel Jalan Candi Sewu, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Klaten. Waktu kejadian Selasa tanggal 17 Desember 2024 kurang lebih pukul 21.15 WIB dan Selasa tanggal 25 Maret 2025 kurang lebih pukul 14.15 WIB," kata Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP, Rabu (28/5/2025).
Nur Cahyo mengatakan, pada Oktober 2024, pelaku berkenalan dengan wanita inisial WH melalui grup Cari Jodoh Online di Facebook. Dari situ pelaku dan korban bertukar nomor WhatsApp.
"Pelaku menghubungi untuk mengajak ketemuan di penginapan di daerah Prambanan, karena saat itu pelaku sedang di Yogyakarta. Setelah itu pelaku menyuruh korban menunggu di depan Candi Prambanan dan check-in hotel," terang Nur Cahyo.
Sesampainya di kamar, pelaku menyuruh korban membersihkan diri di kamar mandi hotel. Saat di kamar mandi itulah kemudian pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berikut sepeda motor miliknya.
"Setelah mengambil barang-barang milik korban, kemudian pelaku langsung pergi," papar Nur Cahyo.
Kemudian korban lainnya adalah wanita inisial T. Pelaku dan korban saling kenal juga melalui medsos.
"Terhadap korban saudari T (korban lain), pelaku berkenalan ketika sama-sama mengomentari postingan orang di grup Cari Jodoh Online. Dari situ kemudian pelaku mulai berkenalan, saling bertukar nomor WhatsApp," papar Nur Cahyo.
Pada Selasa 25 Maret sekitar pukul 09.00 WIB, korban dan pelaku bertemu di Terminal Klaten dan pergi ke wilayah Prambanan. Setelah berkeliling, keduanya sepakat check-in di hotel.
"Check-in di hotel, pelaku menyuruh saudari T untuk membersihkan diri di kamar mandi hotel. Saat itulah kemudian pelaku langsung mengambil barang-barang milik berikut sepeda motor dan melarikan diri,'' papar Nur Cahyo.
"Barang bukti yang diamankan ialah sepeda motor Scoopy dan surat-surat kendaraan. Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Motifnya kebutuhan ekonomi," pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Prambanan Ipda Budi Hartono menambahkan, korban sudah dua orang melapor. Yakni warga Kabupaten Bantul dan Klaten.
"Orang Bantul dan Bayat, Klaten. Pelaku kami tangkap di Banyumas dua pekan lalu setelah dilakukan penyelidikan," ungkap Budi.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita asal Bayat, Klaten, inisial T (47) menjadi korban penipuan dan pencurian teman prianya yang dikenalnya lewat medsos. Akibat kejadian itu, sepeda motor, uang, dan sejumlah barang berharga korban raib.
(dil/rih)