Nekat! 2 Remaja Banyumas Begal Wanita Modal Korek Mirip Pistol

Nekat! 2 Remaja Banyumas Begal Wanita Modal Korek Mirip Pistol

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 27 Mei 2025 14:26 WIB
Tersangka begal terhadap korban pedagang pasar yang menodongkan korek pistol untuk mengancam korban dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/5/2025).
Tersangka begal terhadap korban pedagang pasar yang menodongkan korek pistol untuk mengancam korban dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/5/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas - Dua remaja yang masih berusia belasan nekat membegal pedagang pasar yang akan berangkat di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Aksi kedua pemuda ini tergolong nekat karena mengancam korban dengan pistol yang ternyata adalah korek api.

Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 04.00 WIB di pinggir Jalan Raya Panembangan tengah sawah, Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok.

"Korban DS (47) seorang wanita Desa Sambirata Kecamatan Cilongok, pada saat berangkat ke Pasar Karangtengah untuk belanja sayur mengendarai sepeda motor sendirian. Korban adalah pedagang," kata Ari saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/5/2025).

Saat itu korban membawa tas selempang. Sesampainya di lokasi, korban langsung dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Sesampainya di TKP korban dipepet para pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor dan mendorong bahu sebelah kanan korban," terangnya.

Korban terkejut namun tidak sampai jatuh dan masih bisa menjaga keseimbangannya dalam mengendarai motor. Setelah itu, pelaku menendang sepeda motor korban hingga korban oleng dan terjatuh.

"Selanjutnya pelaku turun, dan korban langsung ditodong bagian dahi kanan dengan menggunakan barang berupa seperti senjata api jenis pistol sambil meminta uang," jelasnya.

Kemudian pelaku mengambil paksa tas selempang milik korban lalu kabur. Korban tidak melakukan perlawanan karena takut adanya ancaman menggunakan senjata api jenis pistol.

"Modusnya, pelaku mengintai korban dengan cara membuntuti dengan menggunakan sepeda motor. Korban ini dipilih secara acak," ungkapnya.

Atas kejadian ini polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat berbeda. Satu pelaku diamankan di tempat kerjanya di Tangerang.

"Dua orang pelaku berinisial AP (18) dan MI (17) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Cilongok diamankan petugas. MI diamankan saat sedang berada di rumahnya, sedangkan pelaku AP diamankan pada saat sedang berada di tempat kerjanya di daerah Tangerang Selatan Kota Tangerang," ujar dia.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian uang sejumlah Rp 800 ribu dan 1 ponsel yang berada di dalam tas selempang. Sedangkan pistol yang digunakan pelaku adalah korek api.

"Uang yang diambil Rp 800 ribu sama handphone. Terus pistol yang digunakan untuk mengancam adalah korek api," paparnya.

Atas kejadian ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara.


(apu/ahr)


Hide Ads