Sat Narkoba Polres Sukoharjo membongkar kasus pengedaran narkoba asal Tangerang. Dalam kasus ini polisi menangkap empat pelaku dan menyita lebih dari 1 kilogram sabu dan 1.081 ekstasi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pengungkapan bermula saat tim patroli mencurigai pria berinisial NHN (29) yang hendak mengambil paket di kawasan Desa Wironanggan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (2/5/2025) lalu. Dari hasil interogasi warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo, itu akhirnya mengarah ke rumah kos di kawasan Grogol, Sukoharjo.
Di rumah kos itu, polisi mengamankan dua orang pengedar berinisial EP (24) warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, dan RR (25) warga Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka berdua (EP dan RR) satu kos, tapi beda kamar, ada barang bukti 0,3 gram sabu di sana," kata Anggaito saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (27/5).
Dari penangkapan itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DSP (32) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo yang ngekos di Grogol. Dari tangan DSP polisi mendapatkan tiga butir psikotropika yang didapatkan dari NHN.
Lalu pada Minggu (4/5), polisi berhasil menangkap bos DSP, berinisial YP (40) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, yang merupakan pengedar besar di Solo Raya. YP mendapatkan barang dari seseorang berinisial JASS di Tangerang, yang masih DPO.
"Dari tiga orang itu, ada seseorang berinisial YP warga Jebres, kita amankan tiga butir psikotropika. Semuanya sudah mendapatkan perintah untuk mengambil barang lagi. Mereka sebagai pengedar di Solo Raya. Kalau barang habis, mereka ambil lagi," jelasnya.
"Kita kembangkan dari HP-nya didapatkan informasi, sudah ada yang memerintah (mengambil) barang lagi berupa sabu dan ekstasi di Tangerang. Kita bawa pelaku ke sana, ternyata sudah disiapkan barang 1 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi," sambungnya.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk pemberkasan perkara keempat tersangka yang sudah ditangkap. Kapolres mengatakan pengungkapan ini merupakan kasus yang cukup besar.
"Yang bersangkutan sudah melakukan sekitar 6 kali transaksi di wilayah Solo Raya, selama sekitar 6 bulan. Mereka ada penjual eceran, seperti paketan 0,5-1 gram. Dengan kelancaran transaksi, mereka diperintahkan untuk mengambil paket yang lebih besar, tapi berhasil kita amankan," ujarnya.
Selain mengedarkan ke Solo Raya, pelaku juga mengedarkan obat-obatan terlarang itu ke Yogyakarta, Jakarta, hingga Sumatra. Dengan sistem menaruh alamat.
Selain kasus itu, Sat Narkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan sabu-sabu 500 gram dari Batang. Namun dalam kasus itu, pelaku masih buron.
"Sebelum kejadian ini kita dapatkan ada barang 500 gram sabu di Batang, tapi kita tidak ada tersangkanya. Kita pancing untuk dikomunikasikan, tapi yang bersangkutan tidak hadir, mungkin sudah atau bagaimana. Lalu kami amankan barang bukti, kita lakukan penyitaan, dari perintah pengadilan dilakukan pemusnahan," ucapnya.
Dari dua kasus itu, ada barang bukti 1.025 gram sabu-sabu, ditambah 500 gram sabu-sabu, serta 1.081 ekstasi yang disita pihak kepolisian.
"Kita asumsi ke rupiah, untuk sabu-sabu bisa Rp 1 miliar, dan untuk psikotropika tergantung pembeliannya. Kalau di Jakarta bisa ratusan ribu, tinggal dikalikan. Kemungkinan semua total dari barang bukti yang kami amankan senilai Rp 3-4 miliar," terangnya.
Dalam kesempatan itu, barang bukti sebanyak 500 gram sabu dari Batang dimusnahkan dengan cara diblender dengan air.
Para pelaku terancam Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 6-20 tahun penjara.
(afn/ams)