Dua pasang suami-istri yang masih kakak beradik ditangkap polisi usai melakukan pencurian motor di tempat wisata Pantai Sigandu, Batang. Keempat pelaku nekat melakukan aksinya karena ingin membeli narkoba.
Keempatnya yakni RB (32) dan AR (20), yang merupakan kakak-adik, sedangkan istri keduanya yakni, AT (21) dan YK (24). Keempatnya warga Kota Pekalongan.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengatakan pencurian itu dilakukan pada Kamis (13/5) siang. Polisi juga telah melakukan tes urine dan hasilnya RB dan AR dinyatakan positif sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satreskrim Polres Batang, menangkap empat pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Pantai Sigandu. Yang mengejutkan, mereka adalah dua pasang suami istri dan masih kakak beradik. Motif pencurian ini adalah untuk membeli narkoba," kata Edi Rahmat Mulyana di Mapolres Batang, Selasa (20/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, dikatakan Edi Rahmat, ide pencurian motor datang dari RB yang saat itu sedang tak punya uang. Dia dan ketiga pelaku lain kemudian mendatangi Pantai Sigandu untuk mencari uang dengan cara mencuri.
"Awalnya, AR ingin mencuri ponsel milik pengunjung. Tapi RB kemudian menyarankan agar mencuri sepeda motor saja karena dianggap lebih menguntungkan," jelasnya.
Sesampainya di lokasi, keempatnya beraksi. Istri masing-masing berperan untuk mengawasi situasi, sedangkan RB dan AR dan melakukan pencurian.
"Karena Sepeda motor yang dicuri menggunakan teknologi baru yaitu keyless, sepeda motor milik korban distep (didorong dengan motor lain)," ungkapnya.
Motor kemudian dibawa ke dealer, untuk upaya mendapatkan kunci pengganti. Di dealer motor pun, ditanyakan surat-surat, namun dengan berbagai alasan diungkapkan pelaku. Namun, belum sempat dijual keempatnya berhasil dibekuk polisi.
"Belum sempat dijual, tapi dari hasil keterangan akan digunakan untuk narkoba. Setelah Diamankan dilakukan test urine, hasilnya tersangka positif, (narkoba)," jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Residivis Curanmor Diamankan, 18 Motor Menjadi BB
![]() |
Selain pasangan suami istri kakak-adik, polisi juga mengamankan pelaku tunggal yang juga residivis pencurian motor. Sasarannya, motor yang terparkir di masjid saat Subuh.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni AG (49) warga Tangerang. Selain pelaku tunggal, polisi juga mengamankan dua penadah motor yakni SM (45) dan AR (35) warga Batang.
Di hadapan polisi, AG mengaku hanya butuh waktu 5-10 detik untuk membawa kabur sepeda motor. Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan 18 sepeda motor.
"AG merupakan residivis, tiga kali diamankan polisi. Warga Penjaringan beroperasi di Batang, dengan menggunakan kunci T," kata Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana.
Sasaran utamanya menurut Edi, di parkiran masjid, terutama saat salat Subuh. Dari hasil penangkapan pada AG,oleh polisi dikembangkan hingga berhasil mengamankan penadah yakni SM dan AR.
"Total keseluruhan barang bukti yang kita dapatkan sebanyak 18 unit ranmor ya dan satu unit sepeda motor milik tersangka," ungkapnya .
Satu motor hasil curian, dijual ke penadah seharga Rp 2 juta. Akibat perbuatannya, AG dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara SM dan AR dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(afn/apl)