Colong Sabu Milik Sepupu, Pria di Banyumas Ditangkap

Colong Sabu Milik Sepupu, Pria di Banyumas Ditangkap

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 07 Mei 2025 17:05 WIB
Polresta Banyumas menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba, Rabu (7/4/2025).
Polresta Banyumas menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba, Rabu (7/4/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Seorang pria berinisial AF warga Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas harus dibui. Ia mengalami nasib apes setelah 'nguntit' narkoba jenis sabu milik sepupunya berinisial RM warga Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan polisi awalnya polisi mengincar RM yang membeli sabu seberat 50 gram. Sabu tersebut rencananya akan dijual di wilayah Banyumas.

"RM membeli sabu seberat 50 gram dari Jakarta untuk dijual di sini. Sesampainya di sini, RM menimbang sabu menjadi paketan kecil dengan dibantu sepupunya, AF. Keduanya sambil makai juga," kata Willy saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Rabu (7/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja setelah selesai dibungkus, jumlah paket yang dibuat berbeda dengan jumlah sabu yang dibeli oleh RM. Ia kemudian bingung karena terdapat selisih barang.

"RM bingung, setelah dihitung kok cuma jadi segini, ada selisih sekitar 5 gram," terangnya.

ADVERTISEMENT

Tak berselang lama, mereka berdua ditangkap oleh polisi dari informasi yang didapat oleh masyarakat. Polisi mengamankan sabu sebesar 20,2 gram dari tangan RM. Namun polisi tidak menemukan barang bukti dari AF saat penggerebekan.

"Saat penangkapan itu, AF tidak ada barang bukti. Awalnya sempat kami lepas. Tapi anggota kami curiga sehingga menggeledah tempat kos AF. Ternyata di tempat kos tersebut ditemukan sekitar 3,1 gram sabu," jelasnya.

Saat dimintai keterangan, AF mengaku sabu tersebut merupakan milik RM yang dicuri saat dirinya diminta membantu menimbang. RM baru tahu kejadian itu saat ditangkap polisi.

"Dia ngaku nyolong sabu milik RM 5 gram, dia pakai sendiri, masih sisa 3 gram. RM baru tahu barangnya ternyata dicuri sepupunya setelah ditangkap itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Pasal (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AF dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman minimal 5 tahun.




(afn/apu)


Hide Ads