Paiman Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas gegara Emosi Disuruh Perbaiki Keran

Paiman Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas gegara Emosi Disuruh Perbaiki Keran

Uje Hartono - detikJateng
Kamis, 22 Mei 2025 17:37 WIB
Jumpa pers kasus anak menganiaya ayah kandung hingga tewas di Mapolres Wonosobo, Kamis (22/5/2025).
Jumpa pers kasus anak menganiaya ayah kandung hingga tewas di Mapolres Wonosobo, Kamis (22/5/2025). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Wonosobo -

Entah apa yang ada di pikiran Paiman (46), warga Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Alih-alih berbakti, ia justru tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas.

Kejadian ini terjadi di rumah korban, Tarsono (69), di Kelurahan Sambek, Wonosobo. Di mana korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.

Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, mengatakan kejadian ini bermula saat korban menyuruh pelaku yang merupakan anak kandungnya untuk memperbaiki keran air. Saat itu, keran air di rumah mereka bocor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada tanggal 13 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB korban, pelaku dan istri korban berada di dalam rumah. Saat itu, korban menyuruh pelaku memperbaiki keran air yang bocor," kata dia saat rilis pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (22/5/2025).

Namun saat disuruh, pelaku menolak hingga terjadi cekcok di antara keduanya. Pelaku tidak bisa menahan emosinya hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

"Saat disuruh memperbaiki keran, pelaku ini tidak mau. Kemudian terjadi cekcok. Pelaku emosi sampai melakukan kekerasan kepada korban," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat itu pelaku menendang korban di bagian perut bagian bawah. Setelah menendang, korban dibanting dan dibenturkan ke tembok.

"Jadi korban ini ditendang di perut bagian bawah. Setelah itu, korban dibanting dan dibenturkan ke tembok oleh pelaku," terangnya.

Aksi penganiayaan ini diketahui oleh istri korban yang juga ibu pelaku. Pada Rabu (14/5) dini hari istri korban membawa suaminya ke rumah tetangganya dan menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya.

"Saat di rumah tetangganya disuruh berobat tetapi tidak mau karena tidak ada biaya. Kemudian, tetangganya menyuruh untuk melapor ke RT, tetapi takut kalau pelaku ini kembali melakukan penganiayaan," jelas dia.

Korban akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/5) pukul 18.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyebab kematian korban adalah luka di bagian perut.

"Korban meninggal dunia pada hari Rabu pukul 18.30 WIB. Dan setelah itu, kami menerima laporan dan langsung menangkap pelaku untuk dilakukan penyelidikan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Untuk pasal yang dikenakan 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," imbuhnya.

Pengakuan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menyimpan dendam lantaran korban sering membentak dan memarahinya. Dendam ini menumpuk hingga melakukan penganiayaan berujung korban tewas.

"Jadi pelaku ini dendam kepada korban sudah lama, sudah sejak usia belasan tahun. Jadi menumpuk-numpuk dan puncaknya karena masalah sepele sebenarnya karena disuruh memperbaiki keran air," kata Arif di kesempatan yang sama.

Saat diperiksa, pelaku sempat mengaku puas usai melakukan penganiayaan. Namun di sisi lain, pelaku juga mengaku menyesal setelah korban tewas akibat perbuatannya sendiri.

"Jadi awalnya pelaku ini merasa puas setelah melakukan penganiayaan. Baru kemudian pelaku menyesal setelah ayah kandungnya meninggal dunia," ujarnya.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads