Polres Magelang Kota menggelar rekonstruksi kasus penusukan yang menewaskan korban Evander (25), warga Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Tersangka berinisial RAS alias Bolot (24), warga Magersari, Kecamatan Magelang, Kota Magelang, memeragakan 34 adegan rekonstruksi.
Rekonstruksi dilangsungkan di Kampung Bogeman, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah. Pemeragaan kejadian diawali dengan tersangka Bolot yang berada di rumahnya dijemput saksi atau calon istrinya untuk diminta mengantarkan membeli nasi goreng.
Setelah membeli nasi goreng, mereka berboncengan menuju Kampung Bogeman. Saat itu, tersangka diminta calon istrinya untuk mengantarkan menuju Kampung Bogeman guna menengok cucunya.
Lalu keduanya bertemu dengan sejumlah orang yang sedang duduk-duduk di lokasi. Kemudian, tersangka menyalami satu-persatu warga yang ada.
Kebetulan saat mengajak salaman kepada korban tersebut, korban tidak menanggapi. Hal tersebut yang membuat tersangka emosi, kemudian memukul korban dan korban pun sempat membalas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhirnya terjadi keributan dan mereka berdua sempat jatuh. Warga maupun saksi yang berada di lokasi berupaya melerainya.
Aksi penusukan terjadi di adegan 24 di mana tersangka mengambil pisau lipat dari balik bajunya dan menusuk korban.
Tersangka Bolot tampak begitu tenang saat memperagakan semua adegan. Tidak terlihat ada wajah penyesalan dengan kejadian penusukan yang dilakukannya.
Selain disaksikan warga, orang tua maupun keluarga korban turut menyaksikan jalannya rekonstruksi ini. Adapun tersangka memperagakan 34 adegan dengan berlangsung selama 1 jam.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, mengatakan rekonstruksi untuk memberikan gambaran kejadiannya. Menurutnya, dengan rekonstruksi ini penyidik maupun jaksa menambah yakin dengan peristiwa yang terjadi.
"Dari pihak penyidik, kejaksaan dan penasihat hukum tersangka mengetahui peranan ataupun apa yang menjadi peristiwa ini menjadi terang benderang. Jadi, untuk menambah keyakinan penyidik maupun jaksa terhadap peristiwa yang terjadi dalam tindak pidana ini," kata Iwan kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (22/5/2025).
"Untuk adegan yang kita rekonstruksi saat ini ada 34 adegan dan TKP langsung, di lokasi sehingga cukup jelas. Selain itu, ada CCTV, peranan dari saksi maupun tersangka diperagakan tidak jauh berbeda dengan keterangan pada saat di-BAP oleh penyidik," sambungnya.
Setelah rekonstruksi, kata Iwan, penyidik melengkapi berkas dan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.
"Tentunya setelah rekonstruksi ini, kita melengkapi berkas. Kemudian melimpahkan berkas-berkas perkara ke Kejaksaan dan dileti oleh Kejaksaan," imbuh Iwan.
Iwan menambahkan, tersangka disangkakan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman 338 selama 15 tahun, sedangkan 351 ayat 3 ancaman selama-lamanya penjara 7 tahun," tegas Iwan.
Sementara itu, Jaksa Suharno berharap, dengan rekonstruksi perkara ini akan terang dan lebih jelas.
"Dan siapa pelakunya bisa terungkap dengan jelas. Kita dalam menangani perkara itu biar semua terselesaikan dengan baik," ujar Suharno.
Tanggapan Penasihat Hukum Tersangka
Sedangkan penasihat hukum tersangka, Basori Edi Pracaya, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan seketika. Kemudian dilakukan dalam pengaruh minuman keras.
"Kalau saya melihat dari sudut pandang selaku pengacara, itu kan seketika karena memang saat itu semuanya dalam pengaruh minuman keras. Karena antara tersangka dengan korban kan tidak ada saling mengenal, tidak ada perencanaan walaupun mungkin tersangka sempat membawa senjata tajam," katanya.
Harapan Orang Tua Korban
Dalam kesempatan yang sama, orang tua korban Evander, Harry Wiranto, mengatakan rekonstruksi ini sudah berjalan dengan cukup lancar.
"Harapan saya juga semoga nanti dalam pemeriksaan dan persidangan-persidangannya berjalan dengan apa adanya. Jangan ada indikasi, macam-macam. Istilahnya ini harus diproses secara hukum yang berlaku," kata Harry.
"Sudah saya sampaikan kepada tersangkanya, tadi ketemu dan sempat ngomong. 'Kalau ini hukum rimba, kamu saya habiskan'. Tapi, semuanya sudah saya serahkan kepada aparat hukum yang berlaku. Harapan saya hukumannya maksimal," tegasnya.
Sebagaimana pernah diberitakan, kejadian penusukan berlangsung di Kampung Bogeman, Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Sabtu (19/4) sekitar 23.30 WIB.
Korban yang terkena tusukan pisau lipat sempat menjalani perawatan di RSUD Tidar Kota Magelang sebelum dinyatakan meninggal dunia. Dugaan penusukan ini terjadi karena pelaku mengajak bersalaman dengan korban, namun tidak mengindahkan.
(apl/dil)