Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap, empat oknum anggota GRIB Jaya yang merusak dan mencuri aset PT KAI Daop 4 Semarang merupakan orang suruhan. Mereka masing-masing mendapat bayaran Rp 1,7 juta.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. Empat anggota GRIB Jaya yang ditangkap Polda Jateng yakni KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JY alias Ambon (42), dan HY (40), merupakan anggota PAC Mijen.
"Mereka dibayar pihak yang mengorder, satu PAC Rp 1,7 juta," kata Dwi di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (22/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkap salah satu pelaku, AK alias Anton merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang GRIB Mijen. Adapun pelaku lain, JY memiliki catatan kriminal sebagai seorang residivis.
"Ada catatan kriminal, salah satu pelaku atas nama JY merupakan residivis. Kasusnya penggelapan," lanjutnya.
Ia mengungkapkan, empat anggota GRIB itu diorder E yang merupakan anak dari salah seorang yang pernah tinggal di lokasi yang telah dikosongkan PT KAI.
"Saudara E mengorder beberapa orang ketua dari ormas GRIB untuk melaksanakan kegiatan merusak barang yang telah melaksanakan kegiatan merusak barang yang dipasang PT KAI di 6 lokasi," kata Dwi.
Saat ini polisi masih mengejar E yang merupakan otak di balik kasus perusakan dan pencurian itu.
"Sedang kami cari yang mengorder, kami minta kepada tersangka E untuk menyerahkan diri kepada pihak Polda Jateng," lanjut Dwi.
Dwi menjelaskan, setelah menerima perintah dari E, para pelaku memasang spanduk, mendirikan posko, hingga membongkar dan mengambil aset berupa seng besi milik PT KAI. Besi-besi itu kemudian dimuat ke mobil Grand Max dan digunakan untuk mendirikan bangunan di Kecamatan Mijen.
Diberitakan sebelumnya, empat orang diduga merupakan anggota GRIB Jaya di Semarang, yakni KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40) ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka ditangkap atas kasus perusakan dan pencurian aset milik PT KAI Daop 4 Semarang.
"Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak," jelas Dwi.
Para pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ahr/apl)