Empat orang diduga merupakan anggota GRIB Jaya di Semarang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Mereka ditangkap atas kasus perusakan dan pencurian aset milik PT KAI Daop 4 Semarang.
Empat orang itu diamankan satgas anti premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah. Aset PT KAI yang jadi target berada di daerah Gergaji Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam keterangannya menjelaskan lokasi yang menjadi target itu ditutup oleh PT KAI pada Juli 2024 dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal. Kemudian pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi itu terekam CCTV di sekitar lokasi dan dilaporkan ke polisi pada tanggal 3 Januari 2025. Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya keempat orang itu teridentifikasi dan ditangkap.
"Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Dwi dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Para pelaku yang ditangkap berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40). Barang bukti yang diamankan mulai dari ponsel hingga dokumen surat mandat dari GRIB Jaya.
"Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak," jelas Dwi.
Dari keterangan Pers Polda Jateng, barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku yaitu berupa sejumlah alat komunikasi Handphone, dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang, serta 1 unit mobil Pikap yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
Dwi menegaskan saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Dia berjanji akan menindak tegas aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat," tegasnya.
Para pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas," tutup Dwi.
(apl/afn)