Polisi Buru Pemesan 4 Anggota GRIB untuk Curi-Rusak Aset PT KAI Semarang

Polisi Buru Pemesan 4 Anggota GRIB untuk Curi-Rusak Aset PT KAI Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 22 Mei 2025 12:58 WIB
Press rilis kasus perusakan dan pencurian aset milik PT KAI Daop 4 Semarang oleh 4 anggota GRIB Jaya, di Mapolda Jateng, Semarang , Kamis (22/5/2025).
Press rilis kasus perusakan dan pencurian aset milik PT KAI Daop 4 Semarang oleh 4 anggota GRIB Jaya, di Mapolda Jateng, Semarang , Kamis (22/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) memburu seorang pria berinisial E yang terlibat dalam kasus perusakan dan pencurian aset milik PT KAI. E diduga meminta 4 anggota GRIB Jaya untuk melakukan perusakan dan pencurian.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. Ia mengungkapkan, E mengorder sekelompok anggota GRIB untuk melakukan perusakan terhadap aset milik PT KAI yang disengketakan. Perusakan itu terjadi pada pertengahan Desember 2024.

"Saudara E mengorder beberapa orang ketua dari ormas GRIB untuk melaksanakan kegiatan merusak barang yang dipasang PT KAI di 6 lokasi," kata Dwi di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Press rilis kasus perusakan dan pencurian aset milik PT KAI Daop 4 Semarang oleh 4 anggota GRIB Jaya, di Mapolda Jateng, Semarang , Kamis (22/5/2025).Press rilis kasus perusakan dan pencurian aset milik PT KAI Daop 4 Semarang oleh 4 anggota GRIB Jaya, di Mapolda Jateng, Semarang , Kamis (22/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

"Sedang kami cari yang mengorder, kami minta kepada tersangka E untuk menyerahkan diri kepada pihak Polda Jateng," lanjut Dwi.

Dwi menjelaskan, setelah menerima perintah dari E, para pelaku lalu memasang spanduk, mendirikan posko, hingga membongkar dan mengambil aset berupa seng besi milik PT KAI. Besi-besi itu kemudian dimuat ke mobil Grand Max dan digunakan untuk mendirikan bangunan di Kecamatan Mijen.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kami sudah police line lokasi tersebut," jelasnya.

Dwi menerangkan, dari empat oknum GRIB yang ditangkap, ada yang menjabat sebagai Ketua PAC GRIB wilayah Mijen dan ada yang berstatus residivis. Mereka dibayar E untuk melakukan perusakan dan pencurian itu. Akibatnya, PT KAI merugi Rp 250 juta

"Mereka dibayar pihak yang mengorder, satu PAC (terdiri dari empat orang, dibayar) Rp 1,7 juta," tutur Dwi.

"(Aksi berkaitan dengan sengketa PT KAI?) Iya, awalnya sengketa PT KAI dengan pihak lain, pihak penghuni," sambungnya.

Dwi menambahkan, E merupakan anak dari salah seorang yang pernah tinggal di lokasi yang jadi sengketa dengan PT KAI.

Diberitakan sebelumnya, empat orang yang diduga anggota GRIB Jaya di Semarang, yakni KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40) ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka ditangkap atas kasus perusakan dan pencurian aset milik PT KAI Daop 4 Semarang.

"Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak," jelas Dwi.

Para pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads