Admin IG di Banjarnegara Terciduk Promosi Judol, Sebulan Raup Segini

Admin IG di Banjarnegara Terciduk Promosi Judol, Sebulan Raup Segini

Uje Hartono - detikJateng
Selasa, 20 Mei 2025 18:16 WIB
Rilis pers kasus admin akun Instagram promosi judi online di Mapolres Banjarnegara, Selasa (20/5/2025).
Rilis pers kasus admin akun Instagram promosi judi online di Mapolres Banjarnegara, Selasa (20/5/2025). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Banjarnegara -

FD (20), seorang admin media sosial Instagram (IG) ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara gegara mempromosikan judi online (judol). Ia pun diancam hukuman 10 tahun penjara.

Tersangka merupakan admin media sosial Instagram @tukang.blayer. Di mana akun tersebut saat ini memiliki pengikut hingga 56,1 ribu. Biasanya, akun tersebut kerap mengunggah postingan terkait sepeda motor RX King. Namun dalam postingan tersebut menyematkan situs judi online.

"Ini berawal dari patrol cyber. Kami menemukan akun yang mempromosikan judi online. Jadi dalam postingannya, tersangka ini menyematkan link referral atau tautan khusus dalam bio akun yang merupakan akses ke situ judi online," terang Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo saat jumpa pers, Selasa (20/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mendatangi rumahnya. Saat telepon genggam tersangka dicek, terbukti sebagai admin akun @tukang.blayer.

"Kami langsung mendatangi rumahnya. Saat tersangka ini di rumah, petugas langsung mengecek HP milik tersangka. Dan memang dia admin dari @tukang.blayer," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Rilis pers kasus admin akun Instagram promosi judi online di Mapolres Banjarnegara, Selasa (20/5/2025).Rilis pers kasus admin akun Instagram promosi judi online di Mapolres Banjarnegara, Selasa (20/5/2025). Foto: Uje Hartono/detikJateng

Dari keterangan tersangka, setiap bulannya warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara ini meraup Rp 2,5 juta. Tersangka sudah menjalin kerja sama dengan pengelola situs judi online sejak Februari 2025 lalu.

"Jadi sudah memposting sejak Februari tahun ini. Dengan mempromosikan situs judi online, tersangka mendapatkan bayaran Rp 2,5 juta per bulan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45, pasal 27 undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," sebutnya.




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads