Jambret sadis yang meresahkan warga di kawasan Genuk Kota Semarang dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang. Saat ini komplotannya masih diburu.
Penangkapan jambret berinisial ADC (20), warga Mranggen Demak, itu dilakukan pada Senin (19/5) pukul 04.30 WIB. Dia ditangkap saat berusaha kabur di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Pada Senin (19/5) sekitar pukul 04.30 WIB, satu dari dua pelaku jambret sadis yang meresahkan warga berhasil ditangkap di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Pelaku diketahui bernama ADC (20), warga Mranggen, Demak. Sementara seorang rekannya, MR alias Copet (30), masih dalam dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penjambretan terakhir dilakukan di Jalan Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Jumat (9/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Korbannya adalah seorang perempuan berusia 38 tahun yang tengah menaiki motor menuju Pasar Gayamsari.
Saat melintas di lokasi, korban dibuntuti dua pelaku yang berboncengan sepeda motor Honda PCX merah. Salah satu pelaku langsung menarik tas selempang korban hingga putus, menyebabkan korban hampir terjatuh. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban.
"Korban kehilangan satu buah tas selempang warna biru navy berisi uang tunai Rp 5 juta, dompet berisi KTP, STNK, ATM dan satu unit handphone. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6,5 juta," jelas Andika.
Dari penyelidikan ternyata komplotan itu juga beraksi di kawasan Sambungharjo, Genuk. Dalam aksi itu dia menyadari perempuan yang sedang menyapu halaman rumah kemudian merampas kalungnya.
"Untuk kasus yang jambret kalung sedang kami dalami, siapa korbanya dan kapan tepatnya kejadianya," terangnya.
Video pelaku yang berusaha kabur setelah beraksi di daerah Genuk sempat beredar di media sosial. Mereka mengendarai motor ngebut lewat gang-gang di perkampungan.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(aku/dil)