Sekongkol Tilap Uang Koperasi di Magelang Rp 550 Juta, 2 Orang Ditangkap

Sekongkol Tilap Uang Koperasi di Magelang Rp 550 Juta, 2 Orang Ditangkap

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 20 Mei 2025 17:51 WIB
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum saat konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum saat konferensi pers, Selasa (20/5/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Polres Magelang Kota mengungkap dugaan penggelapan atau penilapan uang milik koperasi simpan pinjam (KSP) Mustika sebesar Rp 550 juta. Petugas mengamankan dua orang terduga pelakunya.

Kedua terduga pelaku yang diamankan inisial AP (25) warga Kalurahan Sidokarto, Panewon Godean, Kabupaten Sleman dan inisial WD (34), marketing KSP Mustika warga Desa Karanganyar, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Kejadian pencairan uang talangan milik KSP Mustika tersebut di salah satu bank BUMN Jalan Jenderal Sudirman Kota Magelang, pada Senin (29/4/2024). Dugaan penggelapan tersebut dilaporkan ke Polres Magelang Kota pada 6 Februari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka WP dengan menggunakan SPPK (Surat Persetujuan Pemberian Kredit) yang tidak berlaku untuk mencairkan dana talangan tersebut. Kemudian, AP berperan mengondisikan marketing bank BUMN agar SPPK tersebut bisa diproses (pencairan)," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, Selasa (20/5/2025).

Setelah dana talangan tersebut bisa dicairkan, kata Iwan, pihak KSP Mustika mengalami kerugian sekitar Rp 550 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Magelang Kota.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyiannya.

"Saudara AP dan WD diamankan pada tanggal 1 Mei 2025. Untuk AP, kita amankan di Jogja dan WD kita tangkap berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau," sambung Iwan.

"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun," tegasnya.

Sementara itu, tersangka AP mengatakan, uang tersebut setelah cair digunakan untuk membayar utang.

"Uang kepada perorangan sebesar Rp 550 juta. Baru sekali melakukan, kami sangat menyesal," ujarnya.

Sedangkan tersangka WP mengaku, kabur menuju Siak, Provinsi Riau karena takut. "Saya takut (dicari)," tuturnya.




(rih/ahr)


Hide Ads