Bacok Teman gegara Rokok, Pria Karanganyar Dibekuk Usai 5 Tahun Ngumpet

Bacok Teman gegara Rokok, Pria Karanganyar Dibekuk Usai 5 Tahun Ngumpet

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 20 Mei 2025 16:06 WIB
Pelaku penganiayaan, DA (42), saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Senin (19/5/2025).
Pelaku penganiayaan, DA (42), saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Senin (19/5/2025). (Foto: dok. Polres Karanganyar)
Karanganyar -

Pria berinisial DA (42) warga Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, harus berurusan dengan hukum, karena tega membacok temannya sendiri. Penyebabnya sepele yakni perkara sebatang rokok.

PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M Sulistiawan Abdillah, mengatakan pembacokan ini terjadi 5 tahun lalu, tepatnya pada Senin (10/2/2020). Saat itu tersangka datang ke rumah salah satu tetangganya bernama Sumir. Di sana, sudah ada korban bernama Sri Budi (46) dan beberapa orang lainnya.

Sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka datang ke lokasi ikut nongkrong. Di sana DA mengambil rokok milik salah satu teman korban bernama Joko tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DA sempat pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi. Tersangka lalu kembali membawa sebilah pedang, dan marah ketika ditanya oleh Joko soal rokok tersebut.

"Saat korban mencoba menenangkan situasi dengan menyarankan agar rokok dikembalikan. Tersangka justru tersinggung, dan semakin emosional. Ia kemudian merusak spion sepeda motor korban dan kendaraan lainnya," kata Sulistiawan, dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Selasa (20/5/2025).

ADVERTISEMENT

"Saat korban mendekat untuk mengambil motornya, tersangka menebaskan pedang secara bertubi-tubi. Korban mencoba menangkis menggunakan kayu, namun tetap terkena sabetan di kedua tangannya," imbuhnya.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka yang cukup parah. Tangan kanan korban mengalami lecet pada empat jari, sementara tangan kirinya mengalami robekan pada punggung telapak tangan hingga otot putus dan tulang patah.

Korban sempat dirawat selama satu jam di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr Moewardi Solo selama empat hari untuk perawatan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Namun usai kejadian, tersangka ternyata melarikan diri. Tersangka selalu berpindah-pindah tempat hingga menyulitkan pengejaran aparat.

"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan selalu berpindah-pindah tempat," ucapnya.

Setelah lima tahun, pelarian tersangka akhirnya berhasil dihentikan. DA berhasil ditemukan dan ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (19/5).

Polisi sebelumnya sudah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum korban, sebuah helm warna hitam merek KYT dengan bekas sabetan senjata tajam, spion motor warna hitam yang pecah akibat tebasan, serta kaus warna hitam yang dipakai korban saat kejadian.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.




(aku/apl)


Hide Ads