Ancam Bakar Truk Pengangkut Limbah, 2 Preman Pati Dibekuk

Ancam Bakar Truk Pengangkut Limbah, 2 Preman Pati Dibekuk

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 20 Mei 2025 13:58 WIB
Dua pelaku ditangkap usai mengancam membakar truk di Batangan Pati, Selasa (20/5/2025).
Dua pelaku ditangkap usai mengancam membakar truk di Batangan Pati, Selasa (20/5/2025). (Foto: dok. Polresta Pati)
Pati -

Dua pria berinisial MN alias KU (60) dan SO (52) warga Batangan, Pati, ditangkap polisi. Keduanya diduga melakukan pemaksaan hingga ancaman kekerasan di lingkungan pabrik di Batangan, Pati.

Kasatgas Gakkum Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin (19/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan AH (38), seorang pengusaha yang beralamat di Jepara.

Heri mengatakan kejadian bermula ketika truk milik korban, AH, yang membawa muatan limbah dari Pabrik HWI, Batangan, Pati, berupaya keluar dari kompleks pabrik, Kamis (15/5) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, setibanya di pintu keluar, truk tersebut dihadang oleh sekitar delapan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah dengan sengaja menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah yang hendak keluar dari area Pabrik HWI," jelas Heri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Heri mengatakan, para pelaku melakukan penghalangan dengan ancaman kekerasan. Diduga tujuannya agar memiliki kesempatan untuk mengelola limbah industri tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tak hanya menghalangi, kelompok tersebut bahkan melontarkan ancaman akan membakar truk jika sopir tidak segera memundurkan kendaraannya," jelasnya.

Lebih lanjut, karena merasa terancam, sopir truk terpaksa menuruti permintaan tersebut dan memarkir kembali truknya di dalam area pabrik karena dilarang untuk keluar.

"Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan," jelasnya.

Heri mengimbau kepada seluruh masyarakat terkait kasus premanisme agar melaporkan ke kepolisian terdekat atau ke Call Center 110.




(aku/dil)


Hide Ads