Polisi menangkap maling spesialis congkel pintu bernama Agus Sukriyak (33). Agus yang merupakan warga Kabupaten Lebak, Banten, itu ditangkap di rumah mertuanya di Kedungboto, Kecamatan Limbangan, Kendal.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 02.18 WIB tim gabungan Resmob Kendal dan Reskrim polsek Boja berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan curat (pencurian dengan pemberatan) yang kami tangkap di rumah mertuanya. Tersangka ini seorang residivis curanmor, dia (pelaku) juga spesialis pembobol rumah dan toko," kata Kapolsek Boja, AKP Budianto saat ditemui detikjateng di Mapolsek Boja, Selasa (20/05/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Agus tercatat telah beraksi 11 kali di Kendal sejak awal tahun ini. Dia terakhir beraksi di sebuah sekolah pada 28 April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini cari dulu sasaran sekolahnya kemudian baru merencanakan aksi ke sekolah yang akan dibobol. Dia (pelaku) ini kerja sendiri saat beraksi," jelasnya.
Lebih lanjut, Budianto menerangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka berhasil membobol sekolah, toko, warung dan rumah di wilayah Kecamatan Boja dan Limbangan.
"Jadi pelaku itu sudah berhasil membobol 11 TKP yang ada Kecamatan Boja dan Limbangan baik itu rumah, sekolah, warung dan toko. Tapi kebanyakan sekolah," terangnya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng. Barang-barang yang biasanya dicuri seperti ponsel, televisi, laptop, speaker aktif, hingga kulkas.
"Modus yang digunakan dengan cara mencongkel pintu pakai obeng. Kalau barang-barang yang dicuri ya seadanya yang di TKP asal bisa dijual seperti handphone, televisi, laptop, speaker aktif hingga kulkas," tambahnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku akan menjual barang-barangnya secara terpisah di beberapa orang mulai dari harga Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta.
"Kalau sudah mendapatkan barangnya, pelaku akan menjualnya kepada orang lain dari mulai harga Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta," ungkapnya.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu obeng, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu box musik, satu HP, senter, satu unit lemari es, dan satu stik selfie. Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Kendal.
(afn/dil)