Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Pelaku itu membobol brankas toko dengan modus sembunyi hingga toko tutup.
Tersangka yang ditangkap yaitu Ahmad Ridho (23) warga Wonosobo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan aksi terakhir yang dilakukan tersangka yaitu di toko fashion daerah Wonosobo pada 20 Maret 2025 lalu.
"Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang bersangkutan melakukan pencurian brankas di pertokoan. Ada sembilan TKP di Kebumen dan Wonosobo," kata Dwi dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang dilakukan, pelaku mendatangi toko korban dan sembunyi di dalamnya. Kemudian ketika toko tutup dan ditinggal pemiliknya, dia keluar dari persembunyian dan mengambil barang berharga termasuk membobol brankas menggunakan linggis yang dibawa.
"Dia monitoring toko targetnya dan menyelinap di toko kemudian sembunyi. Saat toko tutup dia keluar. Dan ambil barang-barang. Brankas dicongkel pakai linggis. Keluarnya dia lihat situasi, apabila jendela hanya dislot buka, dia lewat jendela. Dia sudah pelajari situasi tersebut," tegasnya.
Korban yang kehilangan uang Rp 163 juta dan ponsel itu langsung melapor ke polisi. Pelaku dibekuk awal Mei 2025 lalu dan ternyata dia seorang residivis.
"Pelaku ini residivis, dia semenjak di bawah umur sudah terdata tiga kali masuk lapas. Dengan kasus yang sama," tegasnya.
Selain itu tersangka juga pernah merampas motor milik remaja pada 2022. Namun korban belum lapor ke polisi. Dwi berharap korban melapor ke kepolisian terdekat.
"Tersangka juga melakukan pencurian disertai kekerasan di Purworejo. Yang diungkap dari keterangan tersangka baru satu. Korban dirampas motornya dan dipukul kepalanya, belum ada laporan kami minta segera melapor. Kejadian 2022, 20 Maret. Yang dirampas motor Satria FU bernopol AB 5507 BW," tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menambahkan sebelum ditangkap Polda Jateng, tersangka sudah melakukan kejahatan beberapa kali dengan masa hukuman mulai 4 bulan sampai 2 tahun.
"Pernah perkara Pidana Undang-undang Perlindungan Anak pada tahun 2020 dengan hukuman penjara 18 bulan Lapas Kutoarjo. Kemudian pencurian handphone tahun 2021 dan menjalani hukuman 4 tahun. Pencurian uang dan handphone tahun 2022 dan menjalani hukuman 2 tahun di Lapas Magelang," jelasnya.
Kali ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(aku/apl)