2 Jukir di Banjarnegara Ditangkap Usai Keroyok Warga gegara Jarang Bayar Parkir

2 Jukir di Banjarnegara Ditangkap Usai Keroyok Warga gegara Jarang Bayar Parkir

Uje Hartono - detikJateng
Senin, 19 Mei 2025 20:38 WIB
2 jukir ditetapkan tersangka penganiayaan oleh Satreskrim Polres Banjarnegara, Senin (19/5/2025).
2 jukir ditetapkan tersangka penganiayaan oleh Satreskrim Polres Banjarnegara, Senin (19/5/2025). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Banjarnegara -

Dua jukir atau juru parkir di Pasar Induk Banjarnegara ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara. Keduanya ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap warga yang parkir sembarangan dan disebut jarang bayar parkir.

Dua tersangka tersebut adalah pria inisial AN (36) warga Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh, dan AI (33) warga Kelurahan Ampelsari, Kecamatan Banjarnegara.

Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo mengatakan pengeroyokan dilakukan oleh tiga pelaku yang merupakan jukir di Pasar Induk Banjarnegara. Satu pelaku di antaranya masih dalam pengejaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga pelaku yakni AN dan AI. Satu lagi masih DPO. Yakni MW warga Kelurahan Krandegan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/5/2025).

Adapun kronologi kejadian, ia menjelaskan, bermula saat korban K tengah mengantar barang dagangan milik orang tuanya di Pasar Induk Banjarnegara. Saat hendak pulang, korban dihadang oleh pelaku dan dilakukan pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

"Kejadiannya pas korban mengantar barang dagangan milik orang tuanya di pasar jam setengah 3 dini hari pada pertengahan bulan Maret lalu. Dan saat pulang, korban dihadang kemudian dilakukan pengeroyokan," terangnya.

Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka lebam di bagian muka. Hidung korban keluar darah dan mata sebelah kanan mengalami bengkak. Korban dikeroyok karena disebut parkir sembarangan dan jarang bayar parkir.

"Lukanya lebam di muka, hidungnya nyeri dan keluar darah. Mata kanan lebam. Dari keterangan tersangka korban dikeroyok karena sering parkir sembarangan dan jarang bayar parkir," jelasnya.

Handoyo menambahkan, akibat perbuatannya dua tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP," imbuhnya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads