Komplotan Curanmor di Blora Ditangkap, 10 Motor Hasil Curian Diamankan

Komplotan Curanmor di Blora Ditangkap, 10 Motor Hasil Curian Diamankan

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Senin, 19 Mei 2025 10:13 WIB
Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi curanmor. Foto: Dok.Detikcom
Blora -

Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 10 unit motor hasil curian diamankan dari tangan pelaku.

"Polres Blora berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Blora," ungkap Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo, Senin (19/5/2025).

Ketiga pelaku tersebut ialah KS (30) warga Genjahan, Kecamatan Jiken, Blora. Kemudian dua pelaku lain, AFF (22) dan MADF (27) keduanya warga Bojonegoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku beserta barang hasil curian diamankan polisi pada Sabtu (17/5). Para pelaku diduga telah beraksi sejak April 2025.

"Penangkapan di wilayah Jepon malam Sabtu kemarin. (Pelaku melakukan pencurian motor?) Dari pertengahan April," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Diringkus usai serangkaian penyelidikan intensif. Aksi mereka telah meresahkan masyarakat dengan total 10 sepeda motor yang berhasil dicuri," jelas Gembong.

Adapun para pelaku dalam melancarkan aksinya terjadi pada 10 titik, yang tersebar di beberapa kecamatan. Meliputi Kecamatan Blora dengan dua lokasi, Jepon tiga lokasi, Jiken tiga lokasi, dan Cepu dua lokasi.

"Barang bukti berupa kurang lebih 10 sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan petugas. Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi warga yang kerap was-was dengan maraknya kasus curanmor di wilayah tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan. Kasus yang meresahkan masyarakat ini bakal dikupas tuntas.

"Kami menduga ada keterlibatan jaringan yang lebih besar. Jika terindikasi ini bagian dari sindikat curanmor lintas kota, kami akan kejar hingga tuntas," ujarnya.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengantarkan mereka ke balik jeruji selama tujuh tahun penjara.

Polres Blora juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda atau memarkir di tempat yang aman.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mengimbau warga untuk melaporkan segera jika menemukan hal mencurigakan," tutup Selamet.




(afn/apl)


Hide Ads