2 Remaja Pati Ditetapkan Tersangka Utama Tawuran Antargangster di Sukolilo

2 Remaja Pati Ditetapkan Tersangka Utama Tawuran Antargangster di Sukolilo

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 17 Mei 2025 10:39 WIB
Polisi saat mengamankan dua pelaku utama tawuran antarremaja di Sukolilo, Pati, Sabtu (17/5/2025).
Polisi saat mengamankan dua pelaku utama tawuran antarremaja di Sukolilo, Pati, Sabtu (17/5/2025). Foto: Dok Polresta Pati.
Pati -

Polisi menetapkan dua tersangka buntut aksi tawuran di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Keduanya diduga menjadi pelaku utama karena memiliki senjata tajam.

"Mereka adalah GR (18) dan GPP (16). Keduanya terbukti memiliki dan membawa senjata tajam berupa celurit saat tawuran terjadi," jelas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Sabtu (17/5/2025).

Jaka mengatakan, peristiwa tawuran antargangster ini terjadi di perbatasan dua Desa di Sukolilo pada Sabtu dini hari (3/5), sekitar pukul 01.15 WIB. Dia menjelaskan dua kelompok gangster yang terlibat tawuran ini menamai diri "All Star Sukolilo" dan "GPW,".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif pertikaian ini diduga kuat dipicu oleh saling tantang yang dilontarkan melalui media sosial, yang berujung pada kesepakatan untuk berduel di lokasi kejadian," jelasnya.

Menurutnya aksi tawuran ini berhasil dibubarkan oleh petugas kepolisian yang melakukan patroli. Polisi mengamankan sembilan orang dalam kejadian tawuran ini.

ADVERTISEMENT

"Polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku utama," jelasnya.

"Selain mengamankan para pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah celurit yang diduga kuat digunakan dalam perkelahian tersebut," dia melanjutkan.

Akibat perbuatan nekatnya, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, melakukan penahanan, hingga proses penyidikan tuntas. Langkah tegas ini kami ambil sebagai upaya penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan kelompok remaja," tegasnya.

Sementara itu, bagi remaja lainnya yang tidak terbukti membawa senjata tajam saat kejadian dilakukan pembinaan. Mulai langkah pembinaan yang melibatkan pihak sekolah, orang tua, dan kepala desa.

"Mereka akan diberikan pembinaan khusus dan diwajibkan membuat surat pernyataan serta mengikuti absensi pada hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan karakter," ujarnya.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads