Eks Karyawan Bobol Toko HP di Kudus, Gasak 31 iPhone Berbagai Seri

Eks Karyawan Bobol Toko HP di Kudus, Gasak 31 iPhone Berbagai Seri

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 15 Mei 2025 15:55 WIB
Pelaku pencurian 31 iPhone saat diamankan polisi di Kudus beserta ponsel yang dicurinya. Foto diunggah Kamis (15/5/2025).
Pelaku pencurian 31 iPhone saat diamankan polisi di Kudus beserta ponsel yang dicurinya. Foto diunggah Kamis (15/5/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Pria berinisial BCN (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diamankan polisi di Kabupaten Kudus. BCN nekat mencuri 31 iPhone di bekas tempatnya bekerja dulu.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan kejadian bermula saat karyawan toko mendapati brankas tempat menyimpan dagangan HP merek iPhone dalam kondisi terbuka pada Minggu (4/5) lalu. Ada puluhan handphone yang telah hilang.

"Saat karyawan toko membuka operasional dan mendapati brankas tempat penyimpanan barang dagangan dalam keadaan terbuka dan puluhan unit ponsel raib," jelas Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada polisi. Polisi menangkap pelaku pada Rabu (7/5) beserta 31 barang bukti hasil curiannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka ini merupakan mantan teknisi toko tersebut yang sudah tidak lagi bekerja. Namun, tersangka masih menyimpan kunci ganda toko. Dari kunci ini tersangka menggunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Pelaku pencurian 31 iPhone saat diamankan polisi di Kudus beserta ponsel yang dicurinya. Foto diunggah Kamis (15/5/2025).Pelaku pencurian 31 iPhone saat diamankan polisi di Kudus beserta ponsel yang dicurinya. Foto diunggah Kamis (15/5/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

"Pelaku merupakan mantan teknisi toko (karyawan) tersebut yang sudah tidak lagi bekerja di sana. Namun pelaku masih menyimpan kunci ganda toko dan diduga memanfaatkannya untuk men lancarkan aksi pencurian," jelas Heru.

"Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam toko dengan kunci ganda yang masih ia miliki. Setelah berhasil membuka pintu dan brankas, ia mengambil 31 unit iPhone berbagai seri dan bahkan sempat me-reset sistem CCTV untuk menghilangkan jejak," imbuh dia.

Heru melanjutkan akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

"Perkiraan korban mengalami kerugian Rp 268,8 juta," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menambahkan tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kudus. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.




(apu/apl)


Hide Ads