Unit Reskrim Polsek Mertoyudan, Magelang, berhasil mengungkap pelaku dugaan penganiayaan yang sebelumnya melapor menjadi korban. Ternyata, setelah dilakukan penyidikan ditemukan senjata tajam (sajam) dan terduga pelaku tawuran antarkelompok di Magelang.
Awalnya, pemuda berinisial MAP (19) datang ke Polsek Mertoyudan dan mengaku menjadi korban penganiayaan. Akibat penganiayaan tersebut, ia mengalami luka serius, termasuk ibu jari tangan kanan putus dan luka sabetan di paha.
Dalam laporannya, disebutkan penganiayaan dilakukan orang tak dikenal saat melintas di Jembatan Gending, Dusun Daren, Desa Kalinegoro, Mertoyudan, Jumat (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan hingga mengungkap bahwa MAP merupakan anggota kelompok remaja bernama Santos 17. Saat itu, kelompok tersebut sedang terlibat tawuran dengan kelompok Warjok Borobudur.
"Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut adalah hasil janjian tawuran antardua kelompok remaja. Bukan penganiayaan oleh orang tak dikenal seperti dilaporkan sebelumnya," kata Kapolsek Mertoyudan AKP Winadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/5/2025).
"Dia (korban) mengaku diserang dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius, termasuk ibu jari (kanan) putus dan luka sabetan di paha," lanjut Winadi.
Dalam aksi tawuran yang disepakati dengan istilah 'COD' di lokasi kejadian, mereka datang dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan corbek. Tawuran pun terjadi dan korban mengalami luka sabetan senjata tajam dari pihak lawan.
"Kasus ini kemudian dikembangkan dan menetapkan tiga tersangka dari pihak kelompok Santos 17 yakni MAP (19), ZAI (17) dan NK yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
"Selain senjata tajam, yang menjadi perhatian kami adalah laporan palsu yang disampaikan pelapor. Ini merupakan tindakan serius karena dapat menghambat proses penegakan hukum," kata La Ode.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua buah celurit sepanjang 150 cm dengan gagang kayu dan corbek sepanjang 130 cm. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan pelaku lain dari kelompok lawan.
(apu/rih)