Polisi menetapkan satu pelajar sebagai anak berhadapan dengan hukum buntut aksi tawuran antarpelajar di Muktiharjo, Pati, yang menewaskan satu orang. Polisi masih mendalami para pelaku lainnya.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, mengatakan polisi sebelumnya telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat tawuran antarpelajar di jalan Pati-Gembong tepatnya Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, pada Jumat (9/5/2025) lalu. Namun, saat ini baru satu anak yang dijerat hukum.
"Diamankan 6 orang setelah dilakukan pemeriksaan ada satu orang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH," jelas Hafid dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (14/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafid menyebut lima terduga pelaku lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mendalami peran kelima pelajar ini.
"Sementara yang lain statusnya masih pendalaman," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, akibat aksi tawuran ini korban berinisial BA (17) mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit. BA akhirnya meninggal dunia pada Selasa (13/5) kemarin.
"Iya benar mas, (kabar duka) diposting akun resmi sekolah bersangkutan," jelas Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/5).
Kasus tawuran antarpelajar itu terjadi pada Jumat (9/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Tak lama setelah kejadian, ada enam orang yang diamankan. Insiden mengakibatkan tiga orang terluka, satu di antaranya berinisial BA mengalami luka berat.
"Hanya berselang tujuh jam dari kejadian, tepatnya pukul 19.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran tersebut," terang Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5).
(ams/rih)