Penggugat perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq, diadukan ke Mapolresta Solo. Taufiq diadukan sesama pengacara, Asri Purwanti terkait dugaan ujaran kebencian.
Asri mengatakan, ia membuat aduan tersebut pada Jumat (9/5/2025) dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBP/326/V/2025/Reskrim. Selain Taufiq, ia juga turut mengadukan dua pengacara lain berinisial ZM, dan ADP, serta empat akun media sosial.
"Saya melaporkan dugaan tentang tindak pidana ujaran kebencian, hujatan, penghasutan, menyerang kehormatan, pelecehan terhadap diri saya, dan keterangan palsu, yang diberitahukan, disebarluaskan melalui khalayak umum melalui akun media sosial dan YouTube yang dilakukan MT dan kawan-kawan," kata Asri saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Rabu (14/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asri mengaku tidak pernah bersinggungan langsung dengan Taufiq. Dia menduga, ada sentimen terhadapnya terkait penetapan tersangka pengacara ZM yang diadukan Asri di Mapolres Sukoharjo, terkait dugaan pemalsuan dokumen kuliah.
"Betul (konten itu dibuat karena tidak terima ZM jadi tersangka), dia tidak terima anak buahnya jadi tersangka. Dia tidak terima atas perkara saya melaporkan sampai jadi tersangka. Dia menuduh saya ada manuver dengan Pak Jokowi, manuver dengan pihak kepolisian, itu kan aneh. Karena saya sudah melaporkannya (ZM) sudah bertahun-tahun," ujarnya.
Saat ditanya video mana yang menyinggungnya, Asri mengatakan jika video tersebut sudah di-take down oleh YouTube. Namun dia sudah memiliki bukti.
"Bukti-bukti sudah saya siapkan semuanya. Sudah saya download baik YouTube maupun TikTok, sudah saya screenshot, yang nantinya untuk bahan penyelidikan," ucapnya.
Ditemui terpisah, Kaset Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan adanya aduan tersebut.
"Memang betul Polresta Solo menerima aduan dari advokat atas nama AP, dengan mengadukan tujuh subjek, tiga di antaranya nama personal, sisanya akun media sosial. Hal ini diawali adanya postingan di media sosial, yang bagi korban merasa pencemaran, diserang kehormatannya, hujatan, juga penghasut," kata Prastiyo saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (15/5).
Saat ini pihaknya masih mempelajari aduan yang diberikan. Namun karena disebarkan melalui media sosial, dia mengkategorikan aduan ini ke ITE.
"Tahapannya kita akan mengumpulin bukti-bukti di dunia maya, kita akan pelajari. Mungkin kita akan sampai mengambil ahli, apakah ahli bahasa, yang berkaitan dengan cuitan tata bahasa yang melukai hatinya korban. Dan apakah keabsahan akun tersebut sesuai yang diadukan," jelasnya.
Respons Pihak Penggugat Ijazah Jokowi
Dihubungi terpisah, Muhammad Taufiq mengaku belum mengetahui dirinya diadukan terkait apa. Namun menurutnya, setiap orang memiliki hak hukum.
"Yang pertama aku nggak ngerti diadukan apa. Yang kedua Asri bukan rival saya, yang ketiga setiap orang punya hak hukum," kata Taufiq saat dihubungi awak media, Kamis (15/5).
Dia mengaku mengetahui Asri, tapi mengaku tidak mengenalnya. Dia pun merasa tidak memiliki kaitannya dengan Pengadu.
"Kalau dia mengadukan saya dengan konten, kalau tidak terbukti, malah repot dewe. Pak Taufiq bukan orang bodoh, Pak Taufiq menulis buku ITE kok, diadukan orang yang tidak ada kaitannya dengan saya itu bagaimana," pungkasnya.
Simak juga Video 'Megawati soal Kisruh Ijazah Palsu: Kok Susah Amat, Kalau Ada Kasih Saja':