Dua orang tersangka penganiayaan terhadap nenek yang ketahuan ngutil atau mencuri bawang di Pasar Mangu, Boyolali, melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukum kedua tersangka juga berupaya permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice. Hanya saja pihak korban saat ini belum bisa menerimanya.
"Upaya kita pada saat ini adalah pertama kita upayakan penangguhan penahanan dulu," kata kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Mucklisin, kepada wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (15/5/2025).
Dalam kasus ini, Polres Boyolali telah menetapkan dua orang tersangka yakni ZA (42) dan KA (56). Keduanya merupakan petugas keamanan pasar Mangu dan telah ditahan di Mapolres Boyolali sejak Kamis (8/5) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang nenek, SA (67), karena ketahuan ngutil atau mencuri bawang putih milik seorang pedagang setempat.
Mucklisin mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap dua kliennya tersebut sudah disampaikan ke Kapolres Boyolali. Saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak Polres Boyolali.
"Kemarin kita sudah ajukan surat kepada Bapak kapolres Boyolali. Dan kita tunggu hasilnya apakah penangguhan itu di ACC atau tidak, kita tunggu dari beliau (Kapolres)," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga berupaya agar kasus ini bisa diselesaikan secara restorative justice (RJ). Mucklisin mengaku sudah menghubungi kuasa hukum korban atau SA.
"Kita sudah menghubungi kuasa hukumnya, karena pihak korban kan memakai kuasa hukum. Jadi kita sudah komunikasi dengan kuasa hukum dan kuasa hukum menyatakan bahwa dia akan menanyakan dulu sama kliennya. Tapi apa yang kita inginkan sudah kita sampaikan ke kuasa hukumnya," tambah dia.
Pihaknya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan RJ, sehingga kasusnya bisa cepat selesai. Dia menyebut kliennya saat itu khilaf.
"Kalau bisa kita dilakukan RJ, biar cepat selesai dan pelakunya sendiri kan juga masih istilahnya tanggung jawab dia sebagai keamanan. Sering kehilangan (di pasar), rasa tanggung jawabnya saat itu mungkin khilaf atau gimana," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban SA, Nanto Riyadi, juga mengaku sudah dihubungi pihak kuasa hukum tersangka terkait RJ tersebut. Menurut dia, keputusan soal RJ tersebut tergantung dari kliennya.
"RJ mungkin bisa terjadi, itu nanti tergantung klien saya. Saya belum bisa bicara karena progresnya juga baru berjalan," kata Nanto ditemui di sela-sela menyerahkan surat kuasa kepada penyidik di Mapolres Boyolali, siang ini.
Pihaknya mengaku sudah menanyakan kepada kliennya, dan dijawab saat ini belum bisa menerima untuk RJ.
"Saya tanya, (dijawab) 'aku rung trimo'. Ya ditunggu saja," katanya lagi.
"Ya pendekatan saja, karena di sini klien kami juga bersalah, kita tidak membenarkan pencurian itu benar tidak, tapi namanya penganiayaan itu apalagi dilakukan 2 orang itu termasuk main hakim sendiri," pungkasnya.
(ams/rih)