Empat tersangka yakni pria inisial J (46) warga Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung. J dibantu tiga orang pekerja yakni pria inisial WS (26) dan MF (36) keduanya warga Desa Lempuyang, Kecamatan Candiroto, Temanggung; serta MBA (26) warga Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur.
![]() |
Dari tersangka disita barang bukti total 812 tabung LPG. Rinciannya, 487 tabung gas LPG 3 kg terdiri dari 83 kosong dan 404 isi. Kemudian 325 buah tabung gas LPG 12 kg terdiri dari 143 tabung telah terisi dan 182 tabung kosong.
Selain itu, 18 batang pipa besi alat pemindah tabung gas atau alat suntik, 2 set kompor, 2 buah drum besi, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas plastik warna biru berisi 256 karet seal tabung gas LPG 3 kg bekas dan 350 buah segel tabung gas LPG 12 kg warna kuning.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan, tersangka J yang memiliki ide untuk melakukan pengoplosan dari tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg. Tersangka mendapatkan informasi penjualan tabung gas elpiji 3 kg dari media sosial Facebook.
"Adapun modus operandi yang digunakan pelaku J. (J) Ini yang memiliki ide untuk melakukan pengoplosan untuk mengoplos tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung gas 12 kg. Di mana satu tabung 12 kg kurang lebih berisi atau berasal dari 4 tabung gas 3 kg," kata Rully dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (15/5/2025).
"Ada tersangka WS, MF dan MBA ini yang membantu tersangka J melakukan pengoplosan. Di mana kegiatan ini (pengoplosan) dilaksanakan di TKP, di dalam areal lokasi peternakan kandang ayam yang berada di Dusun Kudon, Desa Semen, Wonoboyo, Kabupaten Temanggung," sambung Rully.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Rully, pengoplosan ini sudah dilakukan sejak 2 Januari lalu. Pengoplosan tersebut dalam seminggu dilakukan 2 kali.
"Di mana kegiatan ini (pengoplosan) telah dilaksanakan sejak 2 Januari 2025 dan dalam satu minggu tersangka kurang lebih melakukan 2 kali sampai dengan bulan April 2025. Sehingga estimasi kerugian negara ini adalah sebesar Rp 320 juta," imbuh Rully.
"Tabung-tabung yang 3 kg diperoleh sebanyak 487 dalam mencari info dari media sosial Facebook. Di mana pengakuan dari tersangka berasal dari Kabupaten Pekalongan. Kemudian diangkut ke TKP untuk dilakukan pengoplosan," bebernya.
Rully mengatakan, setelah berhasil mengoplos dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg, kemudian dikirim menuju Bandung, Jawa Barat.
"Hasil pengoplosan menurut pengakuan tersangka ini dikirim ke daerah Bandung, Jawa Barat kepada seseorang yang mengaku berinisial P dengan harga Rp 140 ribu per tabung. Sehingga dari kegiatan yang dilakukan maka keuntungan per tabung menurut pengakuan tersangka mereka memperoleh Rp 25 ribu," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menambahkan, awal mula pengungkapan kasus pada Senin (28/4) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga telah melakukan pemindahan isi tabung.
"Gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg. (Pelaku) Melakukan pemindahan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke gas ukuran nonsubsidi 12 kg tanpa seizin pihak yang berwenang," jelas Didik.
(rih/dil)