Jajaran Satreskrim Polsek Kaliwungu berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor Honda Beat di salah satu musala di Kaliwungu, Kendal. Pelaku merupakan pria asal Palembang bernama Januar. Dia berhasil ditangkap di Cirebon saat membawa kabur motor curian.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/5) lalu. Korban adalah petugas jaringan internet bernama Tri Sismono.
"Tersangka atas nama Januar ini asalnya dari Palembang dan ditangkap petugas di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar jumpa pers di Mapolsek Kaliwungu, Jumat (9/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya penangkapan memang jauh dari Kendal yakni di Cirebon. Tersangka ini setelah mencuri langsung kabur ke arah Jakarta," terangnya.
Dia menyebut pelaku berhasil terlacak karena GPS yang terpasang pada sepeda motor korban masih menyala. "Kemudahan terungkapnya kasus ini karena adanya GPS yang terpasang pada sepeda motor korban. Jadi kondisi GPS-nya masih menyala atau aktif," tambahnya.
Hendry menyebut korban bernama Tri Sismono, warga Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, singgah ke Musala Al Wahidin, Kaliwungu, dan ketiduran usai salat.
"Awalnya korban, Tri asal Patean ini mampir ke musala untuk salat. Setelah salat, korban istirahat karena kecapekan dan akhirnya malah ketiduran," ungkapnya.
Tersangka yang ternyata residivis ini langsung memanfaatkan situasi dan mencuri motor korban. Januar disebut mengambil kunci yang berada di tas korban.
"Karena korban tidurnya nyenyak, tersangka mulai beraksi dengan mengambil kunci motor yang disimpan korban di dalam tasnya. Usai melakukan aksinya, tersangka langsung kabur," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Tersangkanya kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan tersangka ini seorang residivis karena sudah 4 kali ini, dia melakukan aksi yang sama," paparnya.
Pengakuan Januar
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, tersangka Januar, mengatakan dirinya terpancing untuk mencuri karena melihat kelengahan korban.
"Saya kerja sendiri. Saya waktu itu pas lewat mushola Al Wahidin dan saya lihat korban sedang tidur nyenyak," kata tersangka, Januar.
"Saya lihat tasnya korban terus saya buka dan ambil kunci motornya," sambungnya.
Kemudian tersangka membawa kabur motor korban beserta peralatan kerjanya yang masih berada di sepeda motor.
"Ya saya bawa semuanya, motornya, tangga aluminium dan alat OTDR milik korban. Saya pengin cepat kabur," jelasnya.
Tersangka menerangkan tidak berniat menjual sepeda motor yang dicurinya tapi ingin dipakai sendiri di Jakarta untuk kerja.
"Saya tidak berniat untuk jual motornya. Mau saya pakai di Jakarta untuk kerja," terangnya.
Sementara itu, korban, Tri Sismono, mengatakan, saat kejadian habis pasang internet lalu ingin sholat di musala Al Wahidin, Kaliwungu.
Karena merasa capek, usai sholat korban beristirahat dan tertidur.
"Saya kan habis pasang kabel internet terus saya mampir ke mushola mau sholat. Habis sholat kok badan rasanya capek dan malah ketiduran," kata korban, Tri Sismono.
Korban kemudian bangun dan tidak menyangka sepeda motor serta peralatan kerjanya sudah tidak ada di parkiran.
Korban melihat tas miliknya sudah dalam kondisi terbuka lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kaliwungu.
"Saya bangun tidur lihat tas sudah terbuka dan kunci motor tidak ada. Saya lari lihat ke parkiran ternyata motor dan alat kerja saya sudah tidak ada, lalu saya lapor ke Polsek Kaliwungu," terangnya.
Korban senang karena sepeda motor dan peralatan kerjanya bisa ditemukan. "Alhamdulillah tentunya saya senang sekali motor dan alat kerja saya bisa ditemukan. Saya ucapkan terima kasih kepada polisi Polres Kendal dan Polsek Kaliwungu," pungkasnya.
(afn/aku)