Seorang pria Jepara berinisial S (21) ditangkap karena menjadi predator seks yang memperkosa anak di bawah umur. Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap, korban-korban S bahkan tersebar hingga luar pulau.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menuturkan 31 korban kebejatan predator seks itu mayoritas usianya masih anak-anak. Para korban juga berasal dari berbagai daerah.
"Itu ada berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di wilayah Jepara," jelas Dwi saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekam Aksi Bejat terhadap Korban
Dwi Subagio melanjutkan berdasarkan pemeriksaan sementara, S merekam setiap aksi bejatnya ke korban. Bahkan, dia menyimpan file dengan nama-nama mereka.
"Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi mohon maaf ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks," ungkapnya.
Parahnya, kata dia, ada salah satu korban yang nyaris bunuh diri saat diancam oleh korban.
"Bahkan korban ada yang saat diancam akan berusaha bunuh diri, kasihan korbannya," jelasnya.
Korban Semua di Bawah Umur
Sebelumnya, Polda Jateng memaparkan bahwa jumlah korban S yang semula 21 orang bertambah menjadi 31 anak.
"Ada perkembangan terbaru ada penambahan. Jadi bukan 21 lagi ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku," tuturnya.
Dwi berujar semua korban predator seks tersebut di bawah umur. Korban berusia antara 12, 14, 16, dan 17 tahun.
"Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur," tuturnya.
Awal Mula Kasus Predator Seks Terungkap
Dwi menambahkan, kasus itu terungkap setelah orang tua salah satu korban memperbaiki handphone anaknya. Begitu selesai diperbaiki, ia melihat isi konten video tak senonoh.
Hanya saja Dwi tidak menjelaskan secara detail kapan korban mulai melaporkan kasus ini kepada polisi.
"Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak," ucapnya.
(apu/apu)