5 Fakta Terbongkarnya Aksi Keji Predator Seks Jepara Perkosa Puluhan Anak

Round-Up

5 Fakta Terbongkarnya Aksi Keji Predator Seks Jepara Perkosa Puluhan Anak

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 01 Mei 2025 07:17 WIB
Pelaku predator seks di Jepara pria inisial S (21) tampak memakai baju tahanan warna biru dan bermasker, Rabu (30/4/2025).
Pelaku predator seks di Jepara pria inisial S (21) tampak memakai baju tahanan warna biru dan bermasker, Rabu (30/4/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Solo -

Pemuda asal Jepara berinisial S (21) ditetapkan tersangka terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hingga kini tercatat 31 anak di bawah umur menjadi korban. Polisi bahkan menyebut pelaku sebagai predator seks.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut bahwa ada 31 anak yang terdata sebagai korban. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Hari ini, jajaran Ditreskrimum Polda Jateng mendatangi rumah pelaku di wilayah Kalinyamatan, Jepara untuk melakukan penggeledahan. Berikut fakta-fakta seputar kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbongkar dari Video di HP Korban

Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban tak sengaja menemukan video tak senonoh di ponsel milik anaknya. Namun tak dijelaskan kapan kasus ini mulai dilaporkan ke polisi.

"Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak," ungkap Dwi saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).

ADVERTISEMENT
Polda Jateng saat menggeledah rumah pria yang menjadi predator seks pemerkosa 31 anak di Jepara, Rabu (30/4/2025).Polda Jateng saat menggeledah rumah pria yang menjadi predator seks pemerkosa 31 anak di Jepara, Rabu (30/4/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Cari Korban di Medsos

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa korban menggunakan media sosial Telegram untuk merayu para korbannya. Korban dirayu hingga mau diajak bertemu dengan pelaku.

"Bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini masih kita perdalam. Tetapi yang pasti bahwa dengan menggunakan media sosial dia telah merayu korban anak di bawah umur. Kemudian diminta buka baju kemudian segala. Jika tidak mau akan disebarkan," terang dia.

Menurutnya korban yang ketakutan akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Menurutnya hasil data pemeriksaan pelaku bahkan melakukan pemerkosaan terhadap para korban.

"Berdasarkan hasil keterangan dan data lainnya, sebagian korban sudah sampai ada yang disetubuhi," ungkapnya.

"Yang korban disetubuhi, saya tidak bisa menyampaikan secara detail tapi kami perlu saya sampaikan ada sebagian," jelasnya.

Menurutnya korban tidak hanya dari Jepara, melainkan dari Jawa Timur, Semarang, hingga Lampung.

"Dan sebagian besar di wilayah Jepara," kata dia.

Pelaku Simpan Rapi Video Korban

Dwi Subagio menjelaskan bahwa semua aktivitas pelaku dengan korban direkam video. Bahkan setiap video diberikan nama setiap korban.

"Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi mohon maaf ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks," jelasnya.

Dwi juga mengungkap bahwa ada korban yang sempat ingin bunuh diri karena diancam korban. Hal itu karena korbannya merasa ketakutan videonya akan disebar oleh pelaku.

Pelaku predator seks di Jepara pria inisial S (21) tampak memakai baju tahanan warna biru dan bermasker, Rabu (30/4/2025).Pelaku predator seks di Jepara pria inisial S (21) tampak memakai baju tahanan warna biru dan bermasker, Rabu (30/4/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

"Kalau diancam begitu tidak mau akan disebarkan. Sampai dengan tahap terakhir kopi darat yaitu ketemuan," jelasnya.

"Bahkan korban ada yang saat diancam akan berusaha bunuh diri kasihan korbannya," ujarnya.

Sudah 6 Bulan Beraksi

Dalam kasus ini ada sebanyak 31 anak yang menjadi korban kebiadaban pelaku yang beraksi sejak September 2024. Para korban berusia di bawah umur.

"Aksinya kurang lebih enam bulan," ujarnya.

Dwi menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.

"Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE," jelasnya.

Cerita Tetangga soal Sosok Pelaku

Ketua RT setempat, Zajri, mengungkap pelaku yang dikenal bekerja dikonveksi itu berperilaku baik dengan tetangga sekitar. Namun cenderung tertutup dengan penduduk kampung.

"(Orangnya) Cenderung tertutup. Kerja pulang gitu," jelasnya ditemui di lokasi.

Dia juga tak menyangka bahwa warganya itu merupakan predator seks. Zajri sendiri mengaku baru mengetahuinya hari ini setelah dikabari polisi.

"Nggak nyangka, saya tahu baru tadi pagi dikabari dari Polsek Kalinyamatan," jelasnya.




(afn/ahr)


Hide Ads