Polda Jawa Tengah memberikan keterangan terbaru terkait oknum polisi yang terlibat perampokan di Pati. Sebelumnya disebutkan pelaku merupakan anggota di Polres Kudus, namun ternyata bertugas Polres Pati. Usai beraksi, oknum tersebut masih menjalankan tugas sebagai polisi.
"Iya betul, saya ralat, yang bersangkutan anggota Polres Pati (sebelumnya disebut anggota Polres Kudus)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi wartawan, Senin (28/4/2025).
Peristiwa perampokan yang dilakukan oknum bintara berinisial RS (30) itu terjadi di sebuah minimarket di Pati pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Dia menodongkan senjata tajam ke pegawai minimarket yang berjaga. Dia beraksi bersama rekannya, warga sipil inisial HN (33). Mereka menggasak uang belasan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang setahun, mereka akhirnya bisa dibekuk oleh Satreskrim Polres Pati. Artanto membenarkan RS tetap bertugas di satuannya selama aksinya belum terbongkar. Namun setelah diketahui, dia langsung ditahan.
"Iya masih bertugas karena belum diketahui, setelah diketahui sekarang sudah ditahan," tegasnya.
Artanto menjelaskan, setelah setahun dilakukan penyelidikan oleh Reserse Kriminal Polresta Pati, tersangka HN yang sempat berada di luar pulau Jawa kembali ke Pati. Penangkapan pun dilakukan dan kemudian diamankan juga RS.
"Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian setelah salah satu tersangka, yang warga sipil, kembali lagi ke Jawa," ungkapnya.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka HN yang sempat berada di luar pulau Jawa kembali ke Pati. Setelah itu tersangka RS juga dibekuk.
"Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian setelah salah satu tersangka, yang warga sipil, kembali lagi ke Jawa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Kini para pelaku ditahan di Pati dan untuk RS juga akan digelar sidang kode etik. Perbuatan yang dilakukan RS masuk kategori pelanggaran berat dan terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menangkap oknum anggota polsek di Polres Kudus karena terlibat perampokan minimarket di kawasan Pati. Oknum tersebut ditangkap bersama rekannya yang merupakan warga sipil berinisial HN (33).
Bintara berinisial RS (30) itu beraksi di Pati pada 27 Februari 2024 pada pukul 22.30 WIB. Dia menodongkan senjata tajam pada pegawai minimarket yang berjaga, dan menggasak uang belasan juta rupiah.
"Iya kejadian setahun lalu. Pelaku dua orang, satu anggota, satu sipil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio kepada detikJateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).
Dia menjelaskan setelah setahun dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, tersangka HN yang sempat berada di luar pulau Jawa kembali ke Pati. HN pun ditangkap dan kemudian RS juga diamankan.
(dil/aku)