2 Sopir Dibekuk Hendak Edarkan 45,7 Gram Sabu di Banjarnegara

2 Sopir Dibekuk Hendak Edarkan 45,7 Gram Sabu di Banjarnegara

Uje Hartono - detikJateng
Senin, 28 Apr 2025 17:53 WIB
Dua pengedar sabu yang ditangkap saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4/2025).
Dua pengedar sabu yang ditangkap saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4/2025). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Banjarnegara -

Dua sopir yakni ECN (42) dan ARP (25) warga Desa Pagedongan Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara diringkus Satresnarkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita 45,77 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga perihal peredaran narkotika jenis sabu di Banjarnegara. Usai melakukan penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka ini saat tengah naik sepeda motor di Jalan Raya Pagedongan, dekat lapangan Desa Pagedongan.

"Awalnya pada pertengahan bulan ini kemarin kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pagedongan sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Kemudian setelah penyelidikan kami menangkap dua tersangka sedang berboncengan naik motor," kata dia saat jumpa pers di kantornya, Banjarnegara, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang merupakan sabu. Adapun berat sabu yang disita ialah 45,77 gram.

"Dari tersangka diamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,77 gram. Selain itu, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ke rumah dan menemukan alat hisap sabu atau bong," terangnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua tersangka yang bekerja sebagai driver ini mendapatkan barang haram ini dari wilayah Magelang dan Jogja. Sedangkan rencananya akan diedarkan di wilayah Banjarnegara.

"Untuk pekerjaannya itu dua-duanya driver. Mereka mendapatkan barang ini dari Jogja dan Magelang. Sedangkan sasarannya akan diedarkan di sini, di Banjarnegara," ungkapnya.

Menurutnya, barang bukti seberat 45,77 gram sabu ini cukup banyak untuk wilayah Banjarnegara. Kepada keduanya dikenakan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

"Ini untuk wilayah Banjarnegara cukup besar. Untuk pasal yang dikenakan ada Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling lama 20 tahun," sebutnya.

Selain dua tersangka tersebut, Mariska menambahkan selama bulan April 2025, pihaknya mengungkap 6 laporan Polisi terkait kasus narkoba dengan delapan tersangka.

"Kami mengungkap ada 6 laporan terkait peredaran narkoba. Beratnya beragam, ada yang 12,19 gram, ada 5 gram hingga 3,6 gram," tambahnya.




(afn/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads