Pria AP (33) dan CC (24, perempuan) warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Klaten. Keduanya ditangkap saat membawa sabu yang akan diedarkan.
"Kita ungkap hari Senin (21/4) sekitar pukul 21.10 WIB. TKP di jalan Jogja-Solo," ungkap Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP, Jumat (25/4/2025) siang di Mapolres
Dijelaskan Nur Cahyo, keduanya merupakan warga Sangkrah, Kecamatan Pasarkliwon, Solo. Dari keduanya disita sabu seberat 50,24 gram beserta pembungkusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Sudah disita sabu-sabu seberat 50,24 gram beserta pembungkusnya, Kemudian bungkus mi gelas warna hijau, potongan lakban, potongan tisu, HP, timbangan digital dan lainnya," lanjut Nur Cahyo.
Terkait modus, sebut Nur Cahyo, keduanya akan menjual sabu tersebut dalam paket yang lebih kecil agar mudah untuk dijual.
"Pelaku ini akan memecah sabu untuk dijual dalam paket-paket kecil. Keduanya disangka dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Nur Cahyo.
Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko menambahkan dua orang itu bukan pasutri tapi teman akrab. Di wilayah Klaten keduanya mengambil barang.
"Mereka ke Klaten ambil barang, rencananya dipecah mau diedarkan di wilayah Solo. Ya Klaten untuk ambil barang, masih kita kembangkan," kata Hendro.
AP mengaku sudah beberapa kali ambil barang. Seingatnya ambil empat kali dengan jumlah antara 50-100 gram.
"Empat kali, 60, 50, 100 dan 50 gram. Lokasi jalan Jogja-Solo," ungkap AP.
(ahr/ams)