Satresnarkoba Polres Nunukan menangkap seorang pemuda berinisial H (24), warga Dusun Rawakeliling, Kecamatan Bantasari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan H dilakukan di Jalan Salak SP 1, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.25 WITA. Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan H sudah menjadi target operasi kepolisian berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Sebuku.
"Kami menerima informasi bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri menggunakan kaos hitam, celana pendek levis, dan mengendarai motor besar di sekitar SP 1 Desa Sanur, diduga menguasai sabu," ujar Bonifasius kepada detikKalimantan, Senin (21/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebuku langsung bergerak ke lokasi. Tak lama, mereka melihat H melintas dengan sepeda motor dan segera menghentikannya.
"Saat digeledah, kami menemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 0,13 gram di kantong kecil depan celana levis sebelah kanan yang dikenakan pelaku," jelas Bonifasius.
H mengaku kepada polisi bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 500 ribu di wilayah Sebuku. Ia juga mengungkapkan barang haram itu dibeli seharga Rp 750 ribu dari seseorang berinisial AW di Desa Bebanas.
"Sebagian sabu sudah dipakai pelaku, sisanya akan dijual kembali," tambah Bonifasius.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 122 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sepeda motor yang digunakan H. "Pelaku kini diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang memburu AW sebagai pemasok," tegas Bonifasius.
H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
(sun/mud)