Lurah Karangtengah, Galih Setyo Nugroho menjadi korban penipuan dan penggelapan uang gegara tertarik modus investasi dana talangan. Akibatnya, Galih mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan pelaku bernama Heri telah ditangkap di Gondang, Sragen. Petrus mengatakan, keduanya bermula bertemu pada tahun 2021.
"Korban yakni lurah tergoda oleh iming-iming keuntungan cepat, sehingga korban kemudian memberikan uang talangan dengan total Rp 230 juta rupiah," katanya kepada awak media di Mapolres Sragen, Kamis (24/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban memberikan uang tersebut melalui dua tahap transaksi. Pembayaran pertama senilai Rp 30 juta.
"Transaksi pertama senilai Rp 30 juta sempat berjalan lancar, dengan pengembalian modal ditambah keuntungan sebesar Rp 1 juta," ujarnya.
Transaksi kedua pada Februari 2022. Saat itu korban mentransfer dana sebanyak Rp 200 juta.
"Pelaku lantas mengingkari janji hingga perkara ini dilaporkan ke Mapolsek Gondang," ucapnya.
Petrus mengatakan, pelaku menawarkan skema dana talangan bank dengan iming-iming keuntungan cepat. Meski sempat menolak, Lurah Karangtengah itu akhirnya tergoda.
"Setelah diyakinkan oleh pelaku dan salah satu saksi bahwa sistem tersebut menguntungkan, korban pun tergoda," tuturnya.
Korban sempat menagih uang tersebut, namun pelaku beralasan bahwa dana yang dikirim sudah disalurkan kepada pihak ketiga berinisial W.
"Untuk W saat ini masih terus kita dalami keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini," ucapnya.
Setelah bertahun-tahun menagih uangnya, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Gondang pada 6 Januari 2025.
"Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 22 April 2025, saat sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Jenar," jelasnya.
Petrus menyebut pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Sragen. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Modus investasi fiktif seperti ini seringkali menjerat korban dengan bujuk rayu dan janji keuntungan besar dalam waktu singkat," pungkasnya.
(apl/dil)