Pengakuan Rampok Taksi Online di Klaten: Kalau Cuma Motor Dibagi Tak Cukup

Pengakuan Rampok Taksi Online di Klaten: Kalau Cuma Motor Dibagi Tak Cukup

Achmad Husein Syauqi - detikJateng
Kamis, 24 Apr 2025 19:29 WIB
Tiga tersangka kasus perampokan taksi online di Klaten saat digelandang di Polres Klaten, Kamis (24/4/2025).
Tiga tersangka kasus perampokan taksi online di Klaten saat digelandang di Polres Klaten, Kamis (24/4/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Tiga pengamen jalanan yang menjadi tersangka dalam kasus perampokan taksi online di Desa Blimbing, Karangnongko, Klaten, telah ditangkap. Begini pengakuan tersangka utama, Lilik Setyanto (36) warga Gamping, Sleman, DIY, saat dihadirkan di Mapolres Klaten.

Selain Lilik, dua tersangka lain yaitu wanita berinisial DAP (20) warga Tegalrejo, Jogja, dan pria berinisial HAE (24) warga Kediri, Jawa Timur.

"Kemarin saya sudah mikir kalau cuma ngambil motor untuk dibagi bertiga tidak cukup. Karena buat bertiga kan hasil baginya mobil lebih banyak," kata tersangka Lilik Setyanto dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (24/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lilik mengatakan, jika aksinya berlangsung mulus, mobil taksi online itu akan dia jual ke Kediri. Dia juga mengaku tidak berniat membunuh sopir taksi online tersebut.

"Itu cukup hanya untuk melukai. Tapi korban lari, saya juga ikut lari karena sempat ketahuan dengan warga," ujar Lilik.

ADVERTISEMENT

Lilik menambahkan, setelah aksinya ketahuan warga, dia langsung kabur dan meninggalkan mobil itu di lokasi kejadian.

"Saya lari, unitnya (mobil) saya tinggal di lokasi. Saya dulu juga driver, tapi sekarang pengamen jalanan," kata Lilik.

Penjelasan Kapolres Klaten

Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP didampingi Kasat Reskrim Iptu Taufik Frida Mustofa mengonfirmasi bahwa pelaku sempat menguasai mobil itu. Kemudian pelaku kabur meninggalkan mobil itu.

"Tersangka ini kemudian lari sehingga kami menyita barang bukti mobil Sigra putih AD 1405 RV. Juga satu buah cutter merah panjang yang masih berlumuran darah di dalam mobil, dua ponsel, dan beberapa pakaian," kata Nur Cahyo.

Perbuatan para tersangka, kata Nur Cahyo, masuk kategori pencurian dengan kekerasan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP.

"Dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun. Kita imbau untuk taksi online atau ojek online untuk selalu berhati-hati, apalagi jika larut malam," jelas Nur Cahyo.

Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka kasus perampokan taksi online di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Klaten, ternyata para pengamen jalanan. Dua tersangka pria dan satu tersangka wanita itu saling berbagi peran.

Diberitakan sebelumnya, perampokan taksi online itu terjadi pada Minggu (20/4) pukul 00.30 WIB di jalan perkebunan Dusun Gungan, Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Sopir taksi, Joko, warga Delanggu, Klaten, luka parah di leher akibat disayat pisau cutter.

Korban sempat melawan pelaku hingga akhirnya mencari bantuan ke warga sekitar. Oleh warga, korban saat itu segera dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Jatinom.




(dil/apl)


Hide Ads