Polres Blora menangkap tiga pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Lapangan Kridosono, Blora. Setelah ditelusuri ternyata pelaku merupakan sindikat dan telah melancarkan aksinya di beberapa daerah.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan kasus curanmor di Lapangan Kridosono di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Minggu (13/4) sekira pukul 06.00 WIB. Kejadian yang menimpa korban DGD (17) warga Kecamatan Tunjungan. Pelaku dan barang bukti diamankan dengan kondisi motor sudah dibongkar.
"Kami berhasil menangkap tiga pelaku curanmor di Kabupaten Kudus dan mengamankan barang bukti berupa motor yang telah dibongkar," kata Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kejadian bermula ketika korban memarkir motor Honda Vario 125 nomor polisi K 4178 BBE berwarna hitam di tempat parkir untuk melakukan aktivitas olahraga.
"Korban memarkir motor di sebelah selatan tribun timur Lapangan Kridosono, menghadap ke arah barat. Saat itu kendaraan tidak dikunci setang. Korban berjalan kaki berolahraga mengitari lapangan Kridosono," jelasnya.
Motor tersebut terdapat STNK dan dua dompet berisi KTP, kartu pelajar, serta uang tunai Rp 300 ribu. Namun, saat korban kembali, motor sudah raib.
"Pada saat korban mengitari setengah lapangan, pada saat itu korban melihat ke arah tempat parkir sepeda motor korban melihat motor sudah tidak ada di tempat semula," jelas Wawan.
Korban kemudian menuju ke lokasi parkir dan sempat bertanya kepada orang-orang di sekitar lokasi namun tidak ada yang tahu.
Selanjutnya korban segera melapor ke Polsek Blora. Adapun tiga tersangka yakni inisial PP, AJ (43), dan IM (31).
"PP dan AJ, warga Demaan, Kudus, berperan sebagai eksekutor. Sedangkan IM, warga Purwosari, Kudus, bertugas membongkar motor. Saat penangkapan, motor korban sudah dalam kondisi terbongkar menjadi sparepart," bebernya.
Setelah dikembangkan ternyata ketiga pelaku tersebut tergabung dalam sindikat curanmor.
"Ketiga pelaku tergabung dalam sindikat curanmor yang beroperasi di berbagai daerah, termasuk Grobogan, Rembang, Jepara, dan Demak. Kami masih kembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain di Blora," ungkapnya.
Wawan menyebut ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
(rih/ahr)