Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku klitih yang beraksi di area Pasar Anom, Kecamatan Grabag. Kedua pelaku ditetapkan tersangka usai menggasak uang jutaan rupiah dan melukai korbannya dengan celurit.
Tersangka adalah Abdee Eka Jaya (18) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, DIY, dan PJA (16) warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY.
Keduanya diduga melakukan aksi klitih dan merampas uang korban bernama Sudir, pemilik kios angkringan di rest area Pasar Anom, Kecamatan Grabag, Purworejo pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 04.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dirampas uang senilai kurang lebih Rp 3 juta. Diduga pelaku ini menggunakan senjatanya seperti melaksanakan kegiatan yang viral-viral, teror seperti klitih," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Selasa (22/4/2025) sore.
"Kami berhasil ungkap kasus yang meresahkan masyarakat yang terjadi pada 19 April lalu. Kurang dari 1 x 24 jam, Satreskrim beserta tim opsnal berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap pelaku," sambungnya.
Polisi kini juga masih terus melakukan penyelidikan gabungan dengan Polres Kebumen lantaran tersangka juga beraksi di wilayah Kebumen. Satu orang tersangka lain juga telah berhasil diringkus di Kebumen.
"Pelakunya dua orang, inisial AEJA dan PJA. Pelaku yang kedua ini masih anak. Kami juga masih melakukan penyelidikan gabungan dengan Polres Kebumen dikarenakan ada TKP yang di Kebumen dan pelaku yang satu itu ditangani oleh Polres Kebumen," imbuhnya.
Andry menjelaskan, sebelum melakukan aksinya tersangka mengonsumsi narkoba dengan alasan untuk menambah keberanian. Bahkan, tak segan tersangka juga melukai korban dengan celurit yang dibawanya.
"Melakukan pencurian dengan sajam berupa celurit dan karena korban melawan maka korban mengalami luka di bagian perut kepala dan tangan. Sebelum melakukan tindakan ini, pelaku mengonsumsi sejenis narkoba obat yang membuat pelaku itu menjadi berani dan tidak takut. TKP ada tiga yaitu di Purworejo, Kebumen dan Kulonprogo," jelasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli rokok dan makan. Adapun senjata celurit yang dipakai untuk melukai korban dibeli dari toko online.
"Buat beli rokok sama makan. Saat melakukan memang konsumsi narkoba biar berani, rasanya nge-fly gitu. Terus itu senjata celurit beli online lewat Shopee," ucapnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi, sebilah celurit, helm serta sandal jepit. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(aku/dil)