Pengakuan Pemuda Solo Tipu Teman Kencan, Diminta Nikahi Malah Larikan Mobil

Pengakuan Pemuda Solo Tipu Teman Kencan, Diminta Nikahi Malah Larikan Mobil

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 21 Apr 2025 18:43 WIB
Pelaku pencurian mobil, AF alias Rizal (28), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (21/4/2025).
Pelaku pencurian mobil, AF alias Rizal (28), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (21/4/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Perkenalan wanita berinisial F (35) warga Kabupaten Karanganyar, dengan teman prianya berinisial AF alias Rizal (28), warga Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, tak seindah yang dibayangkan.

Mobil jenis Toyota Avanza itu dibawa kabur AF saat keduanya tengah berkencan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Sabtu (12/4) lalu.

AF mengatakan, perkenalannya dengan F lewat aplikasi. Keduanya lalu sepakat untuk bertemu dan berakhir beristirahat di hotel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di hotel biar bisa ngobrol dengan leluasa. Saya melancarkan aksi pencurian itu. (Hubungan dengan korban?) Cuma kenal dekat. Pihak korban minta nikah siri tapi saya belum mau," kata AF saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (21/4/2025).

Tersangka mengaku, awalnya tidak ada niat mencuri mobil itu. Namun karena kunci mobil dia yang memegang, akhirnya terlintas untuk membawa kabur mobil tersebut saat korban mandi.

ADVERTISEMENT

"Mobilnya saya gadai, Rp 23 juta di Sumenep," ucapnya.

AF mengaku bekerja sebagai tukang parkir serabutan kepada korban. Dia tidak tahu kenapa korban tertarik dengannya.

Rupanya aksi penggelapan mobil ini bukan hanya sekali dilakukan pelaku. Dia pernah dipenjara karena membawa kabur mobil bosnya, saat masih bekerja sebagai sopir di Boyolali pada 2023 lalu.

Sementara itu, Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan aksi pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku ditangkap di kawasan Laweyan pada Selasa (15/4).

Sejumlah barang bukti berupa mobil jenis Avanza beserta surat kendaraannya dan satu unit handphone diamankan.

"Tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian," kata Sigit.




(rih/ahr)


Hide Ads