Seorang residivis kasus pemerkosaan ditangkap di Semarang karena melakukan perampasan. Modusnya dia mengaku sebagai polisi untuk menakuti korban yang semuanya perempuan.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan pelaku adalah pria inisial UR (40) warga Kabupaten Kendal. Aksi terakhir UR dilakukan 17 April lalu dengan korban D, perempuan berusia 18 tahun yang mengendarai sepeda motor.
"Korban diikuti pelaku sejak dari Ungaran dan baru dihentikan pada wilayah Pakopen Kecamatan Bandungan, karena korban ketakutan maka pelaku menggiring korban ke area SPBU Jalan Diponegoro, Ungaran," kata Ratna dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus pelaku menyuruh berhenti yaitu mengaku sebagai polisi dan meminta pertanggungjawaban yang sudah menyerempet saudaranya. Pelaku meminta barang-barang korban untuk jadi barang bukti kemudian dibawa kabur. Saat beraksi, UR tidak memakai seragam polisi atau menunjukkan kartu anggota.
"Modus pelaku pura-pura mengaku sebagai anggota Polri tanpa menyebut dari kesatuan mana, dan pelaku mengincar pengguna kendaraan roda dua yaitu seorang perempuan dan berpelat nomor luar kota. Pelaku memepet korban selanjutnya menceritakan bahwa korban telah menyerempet saudaranya, dan sebagai wujud pertanggungjawaban, pelaku merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk bertanggung jawab," jelas Ratna.
Usai mendapat barang korban, pelaku mengatakan akan mengikuti korban hingga rumah. Namun di tengah jalan pelaku kabur. Korban lalu melapor ke polisi dan di hari yang sama Polres Semarang berhasil membekuk pelaku di Kendal.
"Dari tangan pelaku Polres Semarang mengamankan satu unit kendaraan Yamaha Vixion, handphone Redmi Note 13, celana panjang warna hitam, tas ransel warna hitam, helm warna hitam serta sepasang sarung tangan yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi," jelasnya.
Dari penelusuran, ternyata UR sudah beraksi sejak November 2024. Sudah ada sembilan perempuan yang jadi korban. Lokasi aksi di antaranya di depan ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur Ungaran, depan Swalayan Luwes, dua kali di pom bensin depan SMP 1 Ungaran, depan apotek kampus Ngudi Waluyo, depan halte pabrik Nissin, depan Benteng Willem II dan wilayah Pakopen Jalan Raya Lemah Abang-Bandungan.
"Pelaku melancarkan aksinya seorang diri, dengan mengancam para korban apabila tidak menyerahkan barang sesuai yang diminta pelaku, pelaku beralasan akan ada temannya di depan yang juga anggota polisi akan menghentikan korban. Dan dari sembilan korban, kerugian kurang lebih sekitar Rp 50 juta," jelas Ratna.
"Kejahatan ini terungkap dari analisa anggota Reskrim dengan mengidentifikasi kejadian-kejadian serupa, serta berbekal dari keterangan korban yang menerangkan ciri-ciri yang sama dan mengarah ke satu orang yang kemudian dilakukan penyelidikan, Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Ada beberapa barang bukti lain yang sudah dijual pelaku kepada rekannya yang sudah kita identifikasi merupakan warga Kabupaten Semarang, antara lain perhiasan, laptop serta handphone dan ini masih kami tindak lanjuti," imbuhnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun. Ratna mengungkap pelaku merupakan residivis dua kasus berbeda.
"Pelaku di 2015 ditahan di Kudus atas kasus persetubuhan, dan pada 2020 ditahan atas kasus penipuan di Kabupaten Demak dan pelaku keluar dari Rutan pada Desember 2023," ungkap Ratna.
Dalam keterangannya, Ratna mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak cepat percaya kepada orang yang mengaku anggota polisi. Apalagi meminta barang pribadi.
"Jika menemukan hal tersebut, bisa menghubungi call center 110 agar mendapatkan respons yang cepat dari kepolisian terdekat," tegasnya.
(rih/dil)