Gaji Telat, Pegawai Transportasi Tilap Truk Seisinya Rp 700 Juta

Gaji Telat, Pegawai Transportasi Tilap Truk Seisinya Rp 700 Juta

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 21 Apr 2025 17:35 WIB
Polres Sragen menangkap empat pelaku penggelapan truk di Sragen, Senin (21/4/2025).
Polres Sragen menangkap empat pelaku penggelapan truk di Sragen, Senin (21/4/2025). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Sragen -

Polres Sragen menangkap empat pelaku penggelapan truk dan makanan dari perusahaan transportasi yang berasal dari Cibubur, Jakarta Timur. Aksi tersebut dilakukan oleh Julian Jaya warga Bekasi lantaran gaji telat dibayarkan.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan SIlalahi, mengatakan Julian melakukan aksinya bersama tiga orang lainnya yakni Muhammad Rizki Pirmansyah, Riyan Maryanto, dan Nugroho Indras.

"Pelaku merupakan pegawai di PT Surya Transportasi Jaya. Awalnya pelaku bernama Julian curhat kepada temannya Rizki bahwa kesulitan ekonomi dan gajinya telat dibayarkan. Korban melapor ke kami pada 10 April lalu," kata Petrus di Mapolres Sragen, Senin (21/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizki yang pernah bekerja di tempat tersebut lantas menyarankan kepada Julian untuk menggelapkan truk tersebut. Selain truk, Rizki juga menyarankan untuk menggelapkan isi dari truk tersebut.

"Tersangka J itu juga curhat mengajukan kredit untuk beli HP tidak di-ACC. Temannya menyarankan menggelapkan truk dan isinya ketika nanti diangkut," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pada 22 Maret 2025, tersangka bernama Julian bekerja sama dengan Rizki untuk mengeksekusi rencana tersebut. Keduanya pun bertemu di Cirebon untuk melancarkan aksinya itu.

"Tersangka Rizky lalu menghubungi Riyan Maryanto untuk mencarikan pembeli. Mereka akhirnya bersepakat bertemu di daerah Pemalang. Riyan pun kemudian menghubungi Nugroho Indras," ucapnya.

Selanjutnya, empat tersangka bertemu di Desa Bedoro, Sambungmacan, Sragen. Setelah berada di sana, truk yang berisi makanan dan minuman itu dibawa ke kontrakan untuk disimpan sebelum dibawa ke Kebumen.

"Berdasarkan penyelidikan kami mengamankan 4 tersangka. Nugroho menjadi tersangka yang ditangkap pertama kali di Sambungmacan, Sragen," bebernya.

Selanjutnya, Riyan ditangkap di Kabupaten Klaten, dan Maryanto di Tanon Sragen. Lalu Julian ditangkap di Sukabumi.

"Rencananya truk tersebut dijual dengan harga Rp 100 juta dan isi makanan dan minuman dijual Rp 100 ribu per dus. Ini belum sempat berpindah tangan, namun mereka sudah ditawarkan," jelasnya.

Petrus mengatakan keempat pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP Juncto 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Kerugian truk senilai Rp 520 juta dan makanan minuman senilai Rp 140 juta, jadi totalnya kerugian senilai Rp 700 juta," jelas Petrus.

Terpisah, Manajer HRD PT. Surya Transportasi Jaya, Bona Silaban, mengatakan harga truk yang digelapkan mencapai Rp 460 juta. Kemudian muatan di dalam truk mencapai Rp 142 juta.

"Iya memang setiap perusahaan transportasi namanya gaji telat wajar. Kami itu akan membayarkan gaji sesuai dengan invoice yang dibayarkan ke kami," ujar Bona.




(apl/ams)


Hide Ads