Pengakuan Begal Payudara yang Dibekuk Usai Terjebak Gang Buntu di Solo

Pengakuan Begal Payudara yang Dibekuk Usai Terjebak Gang Buntu di Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 21 Apr 2025 16:23 WIB
Kapolresta Solo Kombes Catur Cahyono Wibowo, saat menanyai tersangka begal payudara, BTN (30), di Mapolresta Solo, Senin (21/4/2025).
Kapolresta Solo Kombes Catur Cahyono Wibowo, saat menanyai tersangka begal payudara, BTN (30), di Mapolresta Solo, Senin (21/4/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, tertunduk lesu mengenakan baju tahanan Polresta Solo. Dia merupakan tersangka kasus begal payudara yang melancarkan aksinya di kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

BTN mengaku sudah melakukan aksi begal payudara sebanyak dua kali. Yang pertama ia lakukan di kawasan Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, dan terakhir di Jagalan. Aksi itu dilakukan karena sering nonton film dewasa.

"Saya merasa tertarik dengan korban. Bukan (hobi), cuma tertarik saja. Iya (sering nonton film porno), yang ada di Twitter (kini X)," kata BTN saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (21/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengincar korban karena memiliki badan yang dianggapnya bagus, sehingga muncul niat pelaku melancarkan aksi begal payudara.

Nahas, saat melakukan aksi begal payudara di Jagalan, korban berteriak yang menarik perhatian warga. Pelaku kemudian dikepung dan diamankan oleh warga.

ADVERTISEMENT

"Saya masuk ke dalam gang, mau balik, sudah pada bawa peralatan, saya sudah dilempari warga," ucapnya.

Kapolresta Solo, Kombes Catur Cahyono Wibowo, mengatakan pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial B (17), yang masih pelajar SMA.

"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo 76 (e), UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Pasal 6 huruf (c) UU nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," kata Catur.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di di Jalan Kali Kuantan kelurahan Jagalan, kecamatan Jebres pada Selasa (8/4) sekira pukul 18.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban usai berolahraga di kawasan Stadion Manahan, dan tengah perjalanan pulang ke kawasan Pucangsawit, Kecamatan Jebres.

"Saat korban melintas di Jalan Kali Kuantan Jagalan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda jenis Verza tiba-tiba memepet korban dari arah kanan, lali meremas bagian dada korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali," kata Prastiyo dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (9/4).

Sontak, korban terkejut dan berteriak hingga mengundang perhatian warga. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung tancap gas menuju jalan gang. Nahas, jalan gang yang dilalui pelaku ternyata jalan buntu.

Warga yang mengetahui aksi pelaku, berbondong-bondong menunggu pelaku keluar dari gang tersebut, dan kemudian menangkapnya.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang sudah menunggu di gang tersebut," ujarnya.




(apu/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads